- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Prabowo Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih dan Swasembada Bawang Putih
- Komisi II DPRD Barito Utara Dorong Setiap Desa Miliki Minimal 10 Hektare Kebun Desa
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra Mujib SM Sesalkan Proyek Jembatan Dawuhan 2023

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Mujib SM dari partai Gerindra Fraksi GPN.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kegagalan proyek jembatan Dawuhan Kecamatan Kademangan sempat menuai kontra, pasalnya rekanan pelaksana tak dapat memenuhi perjanjian kontrak proyek senilai 7,4 Milyard.
Usai pemutusan kontrak oleh BPBD Kabupaten Blitar, Dewanpun angkat bicara menyayangkan mega proyek yang sangat dibutuhkan masyarakat, ungkapan itu diantaranya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Mujib SM dari partai Gerindra Fraksi GPN.
"Sungguh kami sangat prihatin dengan tidak selesainya proyek pembangunan Jembatan Dawuhan, masalahnya ini proyek vital transportasi ribuan masyarakat melintas disitu,"ujar Mujib kepada sejumlah awak media.
Baca Lainnya :
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
- Komisi III DPRD Fasilitasi Audensi Antara PLN Dengan Keluarga Korban Meninggal Tersengat Listrik
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
Adanya jembatan paska roboh hanyut diterjang banjir tahun lalu, Mujib lebih lanjut mengatakan, adalah sebuah harapan masyarakat sebagai penghubung antar desa segera dapat di bangun dan berfungsi dengan baik tepat waktu,.
"Ini adalah sebagai pengalaman dan pembelajaran, ternyata cv nya pun bermasalah sebelumnya, saya sampaikan prihatin ya, mengingat itu jalan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Dawuhan untuk menghubungkan yang dibawah sama yang widodaren ke atas, dan itu jalan satu-satunya,” ungkap Mujib.
Mujib SM menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah sudah menganggarkan, tetapi pelaksanaannya kata Mujib memang ada keteledoran, semestinya proyek diposisikan di awal tahun anggaran.
"Kenapa pelaksanaan masuk kalender PAK, selain itu kontraktor yang mengerjakan itu harus dilihat track recordnya, finansial nya dan kemampuan teknisnya seperti apa," tandasnya.

Mujib berharap kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi, maka perencanaan harus bagus, penganggaran nya juga harus bagus dan didalam memilih kontraktor juga harus bagus.
“Pemilihan kontraktor seharusnya menjadi pertimbangan juga, misalkan dari orang daerah atau Jawa Timur lah seperti itu. Karena yang saya dengar kontraktor dari luar provinsi, faktanya dari luar provinsi juga tidak bisa memberikan jaminan bahwa kontraktor tersebut itu adalah kontraktor yang bonafit,” imbuhnya.
Untuk di ketahui lelang dimenangkan oleh CV AP dari Kota Banda Aceh dengan kualifikasi perusahaan kecil sub bidang 42112-SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan, dan Subways atau BS002 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass Subbidang BS002 diketahui tgl 21 bulan 7 2023 penangungjawab CV Hanpri Roy Lumban Tobing dirasa Berintegritas.
Pelaksanaan melalui satker BPBD Kabupaten Blitar penawaran Turun dari pagu berkisar 1milyar 850 dengan konsultan perencanaan oleh PT DCP atas persetujuan penyelenggara mengetahui Kadis PUPR Kabupaten Blitar dan PPK,PPTK oleh BPBD Kabupaten Blitar. ** (adv/za/mp)
















