- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal

Keterangan Gambar : Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya membatasi penjualan baju bekas impor atau thrifting ilegal di platform e-commerce, dengan tetap memastikan keberlanjutan usaha para pedagang dalam negeri.
“Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Jumat (7/11).
Menteri Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.
Baca Lainnya :
- Menteri UMKM Apresiasi KURDA Bunga 0 Persen untuk Pengusaha UMKM Sragen
- Menteri Maman Siapkan Aturan Pelindungan dan Perkuatan Ekosistem Digital UMKM
- Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menambahkan platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia telah sepakat mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.
“Platform wajib menertibkan penjual yang masih menjajakan barang yang ilegal. Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan,” kata Temmy usai rapat terbatas dengan perwakilan e-commerce di Jakarta.
Ia menegaskan, pembatasan tidak berarti pemblokiran massal. Barang preloved lokal maupun produk bekas pakai pribadi tetap diperbolehkan dijual.
Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri. “Kami tidak akan membiarkan teman-teman UMKM kehilangan penghasilan. Kami siapkan skema kolaborasi antara brand lokal, platform e-commerce, dan pedagang agar tetap bisa berjualan produk legal,” ujar Temmy.
Ia menambahkan, pedagang baju bekas di Pasar Senen telah menyatakan kesiapannya untuk beralih ke produk dalam negeri. Langkah ini juga didukung pemerintah daerah sebagai bentuk transformasi usaha yang berkelanjutan. “Dengan skema ini diharapkan mereka akan tetap berusaha, ,” katanya.
Komitmen serupa juga datang dari para pelaku e-commerce. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan pihaknya menjalankan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis. “Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual,” ujarnya.
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan komitmen Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia untuk mematuhi aturan pemerintah dalam melarang penjualan pakaian bekas impor. Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang memastikan Lazada mendukung penuh kebijakan nasional terkait pelarangan baju bekas impor.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)













