- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- Babinsa Desa Cisoka Memantau Langsung Pendistribusian MBG
- Danramil 07/Pondok Aren Hadir di Peluncuran MBG Grab OVO Tangsel
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- Komsos Kunci Utama Sukses, Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
- Partai Masyumi Siapkan Penguatan Kader untuk Lolos Pemilu 2029
- Optimalkan Sektor Ketenagakerjaan Dana DBHCHT, Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Ketrampilan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Kabupaten Blitar
- Pemkab Barito Utara Terbitkan Surat Edaran, Dukung Pembentukan Tujuh Puluh Ribu Koperasi Desa Merah Putih
- Diduga Oknum Satpol PP Tangsel Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan, Forwat Bakal Lakukan Aksi
- Rayakan Mayday Secara Damai dan Kondusif, ASPEK Indonesia Desak Presiden & Ketua DPR Kubur Omni bus law Cipta Kerja
Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus

Keterangan Gambar : Konpers Minyak kutus kutus
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta, - Sebuah kasus mengejutkan mencuat ke permukaan, mengungkap upaya yang diduga dilakukan oleh anak angkat dari pemilik minyak Kutus-Kutus untuk merebut merek dagang yang telah dibangun oleh ayah angkatnya. Dalam skema yang penuh kejanggalan, anak angkat tersebut diduga meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis sebagai bagian dari upayanya untuk menguasai hak merek yang telah lama dikenal di pasar.
Dugaan Perencanaan Matang Sejak Lama
Berdasarkan temuan yang ada, berbagai indikasi menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sekadar insiden spontan, melainkan telah dirancang sejak lama. Sejak menjabat sebagai direktur, anak angkat tersebut diketahui kerap menimbulkan berbagai permasalahan internal yang merugikan perusahaan. Sejumlah keputusan kontroversial yang diambil selama masa jabatannya semakin memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi untuk merebut kendali atas merek Kutus-Kutus.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM: KUR Harus Dukung UMKM sektor produksi untuk Entaskan Kemiskinan
- BNI Lanjutkan Pertumbuhan Kinerja Solid, Kredit dan Tabungan Naik 10% pada Kuartal I-2025
- PKP KUR 2025, Menteri UMKM Tekankan Kualitas Penyaluran
- BNI Perkuat Sinergi dengan Nasabah dan Pelaku Usaha Jawa Tengah Hadapi Tantangan Ekonomi Global
- Kementerian UMKM: Tumbuhkan Wirausaha di Sukabumi Lewat Pemanfaatan Lahan Agroforestry
Selain itu, ditemukan indikasi kuat bahwa anak angkat tersebut telah secara tidak sah menggunakan nama dan merek Kutus-Kutus dalam berbagai kesempatan tanpa izin dari sang peracik sekaligus founder, Bambang Pranoto. Tindakan ini mengarah pada dugaan pencurian hak merek dan pencatutan nama tanpa dasar hukum yang sah.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi situasi ini, Bambang Pranoto selaku peracik dan founder minyak Putus-putus mengecam keras segala upaya untuk merebut hak merek yang telah ia bangun dengan dedikasi dan kerja keras. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ini adalah upaya perebutan hak intelektual yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas guna melindungi hak merek kami serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut di masa depan,” ujar Bambang Pranoto dalam pernyataannya.
Saat ini, tim hukum Kutus-Kutus tengah mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan. Upaya hukum ini mencakup pelaporan kepada pihak berwenang serta langkah-langkah lain yang dianggap perlu guna memastikan perlindungan penuh terhadap merek Kutus-Kutus.
Peringatan kepada Mitra Bisnis dan Konsumen
Sebagai bagian dari langkah mitigasi, pihak Kutus-Kutus juga mengeluarkan peringatan kepada seluruh mitra bisnis dan masyarakat luas terkait produk yang saat ini beredar di pasaran.
“Kami tegaskan bahwa produk Kutus-Kutus yang saat ini beredar di pasaran bukan produksi PT Kutus Kutus dan bukan hasil racikan asli dari Bambang Pranoto,” tegas pihak manajemen Kutus-Kutus.
Masyarakat dan mitra bisnis diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk serta memastikan bahwa mereka mendapatkan produk asli dari sumber yang terpercaya. Kutus-Kutus juga akan terus melakukan sosialisasi serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah peredaran produk ilegal yang mencatut nama besar merek tersebut.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan hak merek dan kekayaan intelektual dalam dunia bisnis. Kutus-Kutus, sebagai salah satu merek minyak herbal terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk terus melindungi warisan dan kualitas produknya dari upaya rebranding ilegal dan pencurian hak merek.
Tim hukum dan manajemen Kutus-Kutus akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mendukung upaya ini dengan hanya membeli produk asli serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau pemalsuan terkait merek Kutus-Kutus.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
