- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
- PRO RI Resmi Menjadi Sayap Partai PRI, Siap Kawal Kedaulatan Teknologi Nasional
- Kapolres Cup 2026 Resmi Bergulir, Bupati Barut Buka Kegiatan
- Patih Herman Hadiri Pembukaan Kapolres Cup 2026, Dukung Pembinaan Atlet Voli Barito Utara
UKT Batal Naik, Ketua HMIP UI: Mahasiswa dan Masyarakat Jangan Terlena, Akar Masalahnya Belum Dicabut

Keterangan Gambar : Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) UI, Muhammad Rihandi,
MEGAPOLITANPOS.COM: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi yang berada di bawah naungannya secara resmi pada hari Senin (27/5/2024) lalu. Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) UI, Muhammad Rihandi, mengatakan agar mahasiswa dan masyarakat jangan terlena, masalah belum selesai.
“Mahasiswa dan masyarakat jangan sampai terlena. Akar permasalahannya belum dicabut, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar BOP Perguruan Tinggi, dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran standar tersebut.” ujar Rihandi dalam keterangannya pada hari Selasa (28/5/2024).
Baca Lainnya :
- Teken MoU, Kemenkop dan Perguruan Tinggi Sinergi Majukan SDM Kopdes Merah Putih
- UI dan BNI Kembangkan Ekosistem Keuangan Digital untuk Pendidikan yang Inovatif dan Efisien
- UKT Batal Naik, Ketua HMIP UI: Mahasiswa dan Masyarakat Jangan Terlena, Akar Masalahnya Belum Dicabut
Rihandi juga menuturkan bahwa penundaan itu bersifat sementara, artinya dapat dilakukan kembali sewaktu-waktu, baik oleh Mendikbudristek yang saat ini sedang menjabat, atau Mendikbudristek di periode kepemimpinan berikutnya.
“Harus ada kesungguhan serta political will dari pemerintah dalam memastikan bahwa kenaikan UKT benar-benar dibatalkan bukan hanya saat hari ini, tapi juga di kemudian hari dalam kepemimpinan nasional periode 2024-2029 mendatang.” tutur Rihandi.
Rihandi meminta agar pemerintah berkaca pada negara-negara maju tetapi juga membaca realita yang ada di lapangan. Ia bercerita bahwa pendidikan yang berkualitas, akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga negaranya, yang berujung pada kemampuan untuk menjadikan negaranya maju. Pendidikan yang berkualitas kuncinya adalah kehadiran negara dalam memastikan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan fokus, dan kreatif dalam mencari pendanaan dari berbagai sumber selain meningkatkan UKT mahasiswa reguler.
Mendikbudristek harus berkaca pada proses bagaimana negara-negara di dunia dapat menjadi negara maju. Tidak ada satu pun negara maju yang tidak fokus menghadirkan negara dalam memastikan pendidikannya berjalan dengan baik dan lancar. Artinya negara turut ambil bagian dalam memastikan pendanaan perguruan tinggi. Tidak tiba-tiba berupaya melepaskan tanggung jawab pada perguruan tinggi untuk mencari dana secara mandiri, sambil tidak membaca situasi lapangan pendapatan masyarakat Indonesia yang hari ini tercekik dengan besaran nominal UKT yang direncanakan naik.” pungkasnya.








.jpg)








