- PRSI Perluas Edukasi Robotika melalui Kunjungan ke SDN 01 Menteng
- Dekranasda Barito Utara Perkuat Pembinaan IKM Lewat Perlindungan Hak Cipta Batik
- BPK RI Lakukan Pemeriksaan Terinci, Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Keuangan
- Pemkab Barito Utara Sambut Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan
- Semarak Hari Jadi ke-186 Majalengka, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Jatitujuh
- Camat Palasah Tegaskan Prioritas Pembangunan Saat Buka Musrenbang RKPD 2027
- Menaker: Integritas dan Profesionalisme Kunci Layanan Publik Berkualitas
- Ade Duryawan Serap Aspirasi Masyarakat Palasah Lewat Musrenbang Kecamatan
- Dede Fauji Resmi Dilantik Jadi Kaur Keuangan Desa Sangkanhurip
- Tampilkan Tokoh Wayang Bima dan Gatut Kaca Satlantas Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 .
Tuntut Kejelasan Sertipikat Rumah, Warga Green Lake Cibubur Polisikan BTN, Developer, Hingga Notaris

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Warga Green Lake Cibubur mendatangi Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2024. Mereka melaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, developer PT Mitra Selaras Adimulya, pemilik lahan, serta Notaris.
Kuasa hukum warga Green Lake Cibubur, Ruben Kumpu Penanto SH & rekan, pihaknya terpaksa membuat laporan polisi karena tidak ada itikad baik dari para pihak untuk menjelaskan nasib sertipikat kliennya.
"Kami membuat Laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan," kata Ruben dalam keterangannya.
Baca Lainnya :
- Isi Materi di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Biro Humas dan Protokol Imbau Jajaran Optimalkan Implementasi PESO dan Pengaduan Masyarakat
- Kantah Kabupaten Tangerang Borong 11 Penghargaan Terbaik se-Banten pada Rakerda BPN 2026
- Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN Ingatkan Capaian Kinerja Tak Sekadar Angka
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Bengkel Wijaya AC Mobil Cileungsi Hadirkan Layanan Transparan dan Bergaransi untuk Pengendara
Ditambahkannya pihak pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut adalah dari Developer, Notaris, pemilik lahan dan BTN cabang Cibubur.
"Kami melaporkan pihak Developer, yaitu Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan Ardian Oktorina, dan BTN Cabang Cibubur dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1," jelasnya.
Informasi menyebutkan, warga Green Lake Cibubur telah lebih dari 5 tahun menghuni perumahan yang dibangun oleh PT Mitra Selaras Adimulya. Ada yang melalui KPR melalui BTN, ada juga yang cash keras alias pembayaran beberapa tahap langsung ke developer.
Namun hingga saat ini, tidak pernah ada warga yang mendapat kejelasan nasib sertipikat rumahnya. Karena itu warga perumahan di Jl Sapi Perah, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur itu tidak bisa menunaikan kewajibannya membayar PBB.
Selama ini warga Green Lake Cibubur sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapat kejelasan hak mereka. Mulai dari menggeruduk BTN, developer dan notaris, sampai mengirimkan surat somasi.
"Tapi protes kami tidak pernah digubris. Termasuk dari BTN yang menjawab surat somasi bahwa mereka mengaku hanya monitoring tanpa kejelasan seperti apa monitoring tersebut," kata Titin Hermaneti, salah satu nasabah KPR BTN di Green Lake Cibubur.
Yang lebih memprihatinkan adalah nasib seorang guru bernama Hermi Ria Harmonis. Bari Akbar, suami Hermi, mengaku sudah menunaikan kewajibannya dengan melunasi seluruh cicilan KPR di BTN sejak Oktober 2022.
"Tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan hak kami. Hanya PPJB, tak ada kejelasan mengenai sertifikat, PBB, IMB, surat roya, dan dokumen lainnya," kata Bari Akbar.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak pihak yang dilaporkan maka kasus tersebut menurut kuasa hukum akhirnya dibuatkan laporan kepolisian.
"Karena tidak ada itikad baik dari BTN, developer, notaris, dan pemilik lahan, kami terpaksa membuat laporan polisi. Padahal kami hanya ingin hak kami diberikan," tambahnya.
Ada puluhan keluarga Green Lake Cibubur yang nasibnya sama dengan Hermi dan Titin. Bertahun-tahun mereka resah dengan ketidakjelasan status rumah tinggal yang mereka tempati selama ini.
Apalagi belakangan, ada pihak lain di luar developer yang diam-diam menjual beberapa kavling di Green Lake Cibubur secara ilegal. Ruben mengaku terus berjuang meminta pertanggungjawaban ke BTN Cabang Cibubur, serta pihak lain yang telah menerima uang dari kliennya atas pembelian lahan di Green Lake Cibubur.
"Mereka saling tunjuk tanggung jawab. Dari developer misalnya, mengaku ada maslaah dengan notaris sehingga pengurusan surat bukan tanggung jawabnya," kata Ruben.
Disebutkan pula pihak bank BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dulu memastikan semua dokumen tak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit ke nasabahnya
"Begitu juga dari bank yang menyebut tanggung jawab sertipikat pada developer. Padahal sebagai bank penyedia kredit, BTN Cabang Cibubur seharusnya terlebih dulu memastikan semua dokumen tak bermasalah secara hukum sebelum memberikan kredit ke nasabahnya," tutupnya (Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)








.jpg)





