Tukang Bengkel Tewas Bersimbah Darah Akibat 11 Tuka Tusuk

By Ywid MP 06 Jan 2022, 19:25:19 WIB Daerah
Tukang Bengkel Tewas Bersimbah Darah Akibat 11 Tuka Tusuk

MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) - Sungguh tragis apa yang dialami oleh Rahman (28 Tahun) yang tewas bersimbah darah dengan 11 luka tusukan di depan bengkel miliknya sendiri. Peristiwa berdarah ini diduga dilakukan pelaku inisial P (17 Tahun). Saat itu, korban (Rahman) sedang asik melakukan aktivitas perbaikan motor di bengkel miliknya. Tiba - tiba pelaku inisial P datang dengan sadisnya melakukan penusukan terhadap korban yang sedang asik bekerja. Sehingga, perihal tersebut membuat heboh warga di pagi hari, sekitar 07.30 WIB, Rabu (05/01/2021). Kejadian itu terjadi di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan AMD I Kota Buntok. Dari Press release yang digelar langsung oleh AKBP Yusfandi Usman  SIK,MIK, selaku Kopolres setempat dalam pengungkapan kasus tersebut, Kamis (06/01/2022) Pukul 08.30 WIB di ruang Satreskrim Barsel. Peristiwa berdarah itu bermula saat istri Korban menerima telpon dari si pelaku P, yang merupakan temannya sendiri. Warga Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan kabupaten setempat. Diduga pelaku inisial P menelpon istri korban bermaksud menagih uang sebesar Rp6 juta, sebagai uang damai atas kasus sebelumnya. Pada saat itu istri korban  menjawab bahwa mereka tidak punya uang. Tidak puas dengan penjelasan itu, pelaku mendatangi korban yang tengah beraktivitas memperbaiki motor di bengkelnya. "Tanpa basa basi, pelaku menusuk korban secara membabi buta. Berulang ulang sehingga korban (Raman 28 tahun) meninggal di tempat dengan bersimbah darah akibat 11 luka tusukan dari pelaku P." Setelah pelaku P melakukan aksinya, pelaku melarikan diri walau sempat dikejar warga setempat. Korban pun kemudian dievakuasi menuju RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok. Dari hasil visum, korban R meninggal dunia di karenakan banyak mengeluarkan darah akibat 11 luka tusuk dan sayatan. Dengan kesigapan dan ketangkasan personil team  gambungan Resmob Polsek Dusel dan Team Resmob Polres Barsel, pelaku dapat diamankan. Hanya berselang waktu  kurang lebih 5 sampai 6 jam. Dalam kasus ini pelaku di sangkakan pasal 340 KUHP Subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ade/Red/MP).




  • Mahasiswa UNY Dorong Partisipasi Donor Darah Lewat Red Heroes Project, Perkuat Dukungan pada SDGs 3 dan 4

    🕔16:17:39, 24 Nov 2025
  • Wamenkop Farida: Kopontren Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat

    🕔21:24:46, 14 Nov 2025
  • Polres Palopo Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere

    🕔21:24:00, 21 Mar 2025
  • Reuni Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa Sambangi Rumah Kompol(Purn) Sutomo, Berikan Kado Kursi Roda

    🕔10:56:12, 23 Agu 2024
  • Latihkan Baris Berbaris, Satgas Yonif 762/VYS Tanamkan Disiplin Anak Pedalaman Papua Barat Daya

    🕔21:27:25, 15 Jul 2024