- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Tok ! DPRD Sahkan Dua Perda Sekaligus

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor sahkan 2 Raperda
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (17/4).
Dalam rapat paripurna, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan laporan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sehingga penyusunan Raperda tentang Produk Hukum Daerah sudah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan serta pembentukan produk hukum daerah secara elektronik.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” ujar Anna.
Setelahnya, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima, menyampaikan laporan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar yang terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.
Sebagaimana yang telah dituangkan didalam Raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar
“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” jelas Safrudin.
Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda ini. Terkait dengan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Bima menyampaikan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, sehingga akan memenuhi semua unsur tertib regulasi.
“Jadi semuanya akan tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” katanya.
Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan dan menambah laba perusahaan.
“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Bima.
Setelah selesai dibacakan laporan dari masing-masin tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang kemudian ditandatangani keputusan DPRD Kota Bogor terkait penetapan Perda ini.(**)





.jpg)











