Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
Peredaran Materai Palsu

By Anton 20 Agu 2026, 12:18:09 WIB Megapolitan
Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan

Keterangan Gambar : Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto bersama jajaran Ditreskrimsus PMJ dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI melakukan foto bersama usai pemberian penghargaan atas pengungkapan kasus Sindikat Peredaran Materi Palsu.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berhasil mengungkap peredaran materi palsu dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Pemberian apresiasi itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto kepada Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono di Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).

Dirjen Bimo mengatakan, pemberian penghargaan kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan joint investigation dengan Ditjen Pajak dalam mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu.

Baca Lainnya :

Dia juga menegaskan bahwa penanganan meterai palsu bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

"Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang," kata Bimo.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi penguat kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan DJP dalam mencegah serta menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredarannya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani tindak pidana yang berdampak luas.

"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Brigjen Dekananto.


Hasil Ungkap Sindikat Materi Palsu

Penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual.

Polisi juga menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan perhitungan terhadap barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.(***)




  • Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan

    🕔12:18:09, 20 Agu 2026
  • Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan

    🕔04:40:27, 15 Agu 2026
  • Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan

    🕔04:54:28, 15 Agu 2026
  • Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara

    🕔11:16:47, 11 Agu 2026
  • PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal

    🕔16:11:54, 06 Agu 2026