- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus tindak pidana penipuan di media sosial Instagram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) inisial CS. Adapun korban penipuan yakni seorang WNI berinisial V.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penipuan terungkap setelah korban V melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC membuat laporan kepolisian (LP). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit Siber PMJ Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Lainnya :
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- DPW Jembatan Kemajuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Daftar ke Kesbangpol, Siap Bangun Sinergi dengan Pemprov
- Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara
Zulpan mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm, kemudian mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika (AS).
"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," terang Zulpan.
Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.
"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," ungkap Zulpan.
Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.
"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyelidikan hingga penangkapan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari para pelaku diantaranya berupa 6 buah ponsel, 6 buah buku rekening bank dan 1 unit laptop.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
















