- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
- Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
- Clarks Flagship Store Blibli : Menjamin Keaslian Produk Dan Koleksi Lengkap
Tipu WNI Hingga Rp 2,4 Miliar, WNA Ngaku Tentara AS Ini Dijerat Pasal Berlapis

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus tindak pidana penipuan di media sosial Instagram yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UT dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) inisial CS. Adapun korban penipuan yakni seorang WNI berinisial V.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus penipuan terungkap setelah korban V melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kasus ini terjadi 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara. Korban inisial PC membuat laporan kepolisian (LP). Akibat tindak pidana ini korban rugi Rp 2,4 miliar," kata Zulpan didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kanit V Subdit Siber PMJ Kompol Seto Handoko Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Pramono Anung Pastikan Anggaran Kesehatan Tak Dipangkas, Resmikan Gedung Baru Puskesmas Matraman
- Kebakaran Rumah Tinggal di Jakarta Pusat, Puluhan Unit Damkar Diterjunkan
Zulpan mengatakan, pada Agustus 2021 korban V di DM (Direct Message) oleh akun Instagram @jangmigramm, kemudian mengajak korban berkenalan dan mengaku sebagai tentara Amerika (AS).
"Yang akan ditugaskan ke Afghanistan namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan modal cash US$2 juta yang disembunyikan di Suriah. Itu yang disampaikan dalam perkenalan," terang Zulpan.
Pelaku selanjutnya meminta bantuan kepada korban untuk bisa membantu dirinya ke Indonesia dan membawa uang tunai tersebut. Caranya dengan mengirimkan sejumlah dana yang ditampung oleh kedua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu UT dan CS.
"Disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp 2,4 miliar dengan janji apabila uang US$2 juta ini telah tiba di Indonesia maka uang yang dikirimkan korban yang dikembalikan dan juga akan mendapat komisi 30 persen dari US$2 juta," ungkap Zulpan.
Setelah terus dikirimi dana, para tersangka ini mengatakan ke korban sudah mengirimkan uang tunai US$2 juta dolar ini melalui sebuah koper. Namun, mereka beralasan, koper tersebut tertahan di bea cukai karena adanya razia polisi. Oleh sebab itu, dia kembali meminta dana ke korban.
"Di sinilah korban mulai tersadar akan penipuan yang dialaminya kemudian melaporkannya kepada Kepolisian sehingga dilakukan upaya-upaya hukum, penyelidikan hingga penangkapan," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti dari para pelaku diantaranya berupa 6 buah ponsel, 6 buah buku rekening bank dan 1 unit laptop.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.



.jpg)













