Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Termohon, Minta PN Tangerang Agar Eksekusi Lahannya Ditunda

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Sabri Nurdin Direktur PT. Citra Property dan Notaris Herry Sosiawan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Sitorus, Novarita & Rekan, memohon agar Ketua PN. Tangerang menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan kliennya. Sebagaimana diketahui, pada Rabu 8 Desember 2021, PN. Tangerang akan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan/rumah, terhadap 25 (dua puluh lima) unit rumah di atas lahan 3.200 M² yang terletak di Curug Wetan, Kabupaten Tangerang, Banten. Rumah tersebut adalah merupakan konsumen PT. Citra Property. "Pengosongan ini terkesan dipaksakan. Adapun alasan klien kami untuk memohon menunda eksekusi, sebab majelis Hakim persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah memutus perkaranya dengan Putusan Dikabulkan atau KABUL,"ujar Marusaha Sitorus pada jumpa pers di kantornya. Selasa (07/12/2021). Marusaha Sitorus menjelaskan, Ny. Mariani Santoso adalah Pemohon eksekusi dan pihak yang dimenangkan di persidangan perdata tingkat pertama PN dan di tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) serta Kasasi di Mahkamah Agung. Ny. Mariani Santoso dalam hal ini, sekaligus sebagai Pemohon Eksekusi. "Sedangkan PT Citra Property, Notaris & PPAT Herry Sosiawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk adalah pihak yang dikalahkan di tingkat PN, PT dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun mereka dimenangkan di persidangan akhir, yakni upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di MA dengan melampirkan bukti baru atau istilah hukumnya disebut Novum," jelasnya. Sitorus menambahkan, tertera di Website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bahwa pada 27 Mei 2021 lalu, majelis Hakim yang diketuai H. Zahrul Rabain telah memutus perkara No. 327PK/Pdt/2021 tersebut. Putusannya disebut 'Kabul. "Artinya. Permohonan PK oleh pihak yang terkalahkan ini, telah dimenangkan pada persidangan akhir," tegasnya. Menanggapi permohonan para pihak yang keberatan dan menolak jika eksekusi pengosongan tetap dilaksanakan. Ketua PN Tangerang, Minanoer Rachman melalui Humas Arif Budi Cahyono kepada wartawan mengemukakan, bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi. Karena pemberitahuan tentang Salinan Putusan PK dari Mahkamah Agung dimaksud, hingga saat ini secara resmi belum ada di Kepaniteraan PN. Tangerang. Selain itu lanjut Humas, pihak pemohon eksekusi akan bersedia menanggung segala resiko akibat dari pelaksanaan eksekusi tersebut. (jes/nan).
















