- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
Terkait Netralitas ASN, Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke Bawaslu

Keterangan Gambar : Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM Banten, Serang - Kehadiran Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Acara Musyawarah Rakyat Nasional di Istora Senayan pada Minggu, (14/05/2023) lalu masih menjadi sorotan sejumlah pihak Terkait dengan Netralitas ASN.
Salah satunya adalah Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten yang resmi melaporkan Al Muktabar ke Bawaslu Propinsi Banten pada Hari Selasa, (16/05/2023).
Koordinator Jaringan Nurani Rakyat Banten, Ade Yunus mengatakan bahwa landasan pihaknya melaporkan Al Muktabar adalah Terkait dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Penyelenggaraan ASN berdasarkan pada asas Netralitas.
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
"Asas Netralitas yang dimaksud itu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk menghadiri kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," Paparnya.
Ade menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 283 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
"Kegiatan tersebut merupkan penetapan rekomendasi Capres dan Cawapres yang mengarah pada politik praktis kontestasi Pilpres, baiknya Pak Pj. Gubernur kan menghindari sekecil apapun potensi kehadiran yang mengarah pada konstelasi politik," tambahnya.
Menurut Ade dampak bila ASN tidak netral yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di daerah tidak akan tercapai dengan baik.
"Kepentingan masyarakat terdistorsi, Pelayanan tidak optimal. Penempatan dalam jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pemilu, serta jabatan di Birokrasi diisi oleh PNS yang tidak kompeten, lagian sudah fokus saja menjaga kondusifitas wilayah, bukan malah terlibat aktif," tukasnya.
Terkait dengan tindaklanjut pengaduan pihaknya ke Bawaslu, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan.
"Pointnya jangan sampai menjadi preseden buruk kedepan, nanti banyak ASN kumpul sama para Relawan dianggap biasa, sebagai Pembina ASN kan mestinya jadi teladan yang baik yang mengedepankan Asas Netralitas ASN," Pungkasnya. ** (Jhn)




.jpg)
.jpg)

.jpg)






