Breaking News
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
Teriaki Maling dan Keroyok Remaja hingga Tewas di Tarumajaya Bekasi, 4 Pelaku Ditangkap 2 Buron

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi membekuk 4 dari 6 pelaku pengeroyokan hingga tewas seorang remaja usia 17 tahun berinisial LEH di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. "Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan unit Jatanras Metro Bekasi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (11/2/2022). Zulpan menyebut, ada 4 pelaku laki-laki terbukti terlibat dan ditetapkan tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang berujung maut tersebut. "Adapun tersangka yang ditangkap ada 4 orang, dan 2 DPO," ujarnya. Keempat tersangka masing-masing inisial AB, RF, FH, dan IA. Dalam pengeroyokan itu mereka ada yang menggunakan senjata tajam (Sajam) celurit panjang. "AB, berperan membacok korban pada bagian kepala, RF, berperan membacok korban pada bagian bahu dengan senjata tajam (celurit), FH, perannya yang melakukan provokasi dengan teriakan maling serta memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong, dan IA, perannya ikut menganiaya korban dengan memukul kepala dengan tangannya," beber Zulpan. Sementara terhadap 2 pelaku lagi yang turut terlibat pengeroyokan masih dilakukan pengejaran. "2 pelaku masih DPO, inisial MAM, A. Kedua pelaku ikut mengeroyok," terang Zulpan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan Anak. Ditambahkan Zulpan, peristiwa pengeroyokan yang menewaskan LEH ini terjadi di Taman Harapan Mulia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB. Berawal ketika korban sedang mencari kucing peliharaannya yang hilang di lokasi tersebut. "Korban sedang mencari hewan peliharaannya kucing di kolong mobil yang sedang terparkir di depan ruko Saudara FH, salah satu tersangka," ungkap Zulpan. Singkat kronologis, tersangka FH curiga, lalu dia meneriaki korban maling. FH mengejar korban hingga ke lokasi di Taman Harapan, yang mana saat itu ada 5 pelaku lain yang sedang nongkrong. "Karena mendengar provokasi 'maling', mereka yang sedang nongkrong itu melakukan penghadangan dan mengeroyok korban yang mengakibatkan korban LEH meninggal dunia," terang Zulpan.

















