- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
Tak Terima Ditersangkakan Penyidik Dicky Wahyudi Minta Pendampingan Hukum

Keterangan Gambar : Tak Terima Ditersangkakan Penyidik Dicky Wahyudi Minta Pendampingan Hukum.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dicky Wahyudi (25), seorang petani asal Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang dia alami 4 bulan lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi antara Dicky yang mengendarai sepeda motor dengan sebuah mobil Toyota Hiace, tepatnya pada 22 Maret 2025 dini hari. Akibat kecelakaan itu, Dicky mengalami luka parah disekujur tubuh dan sempat koma selama 4 hari di RSUD Mardi Waluyo.
Hari ini, Dicky dipanggil oleh tim penyidik dari Satlantas Polres Blitar Kota sebagai tersangka. Dicky hadir memenuhi panggilan ditemani pihak keluarga dan pendampingnya.
Baca Lainnya :
- Diduga Mencabuli Siswa Pimpinan PP PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah dilaporkan ke Polisi
- Jalankan Amanat Presiden, Bupati Pimpin Bersih Lingkungan Blitar Asri Bersama Masyarakat
- Ketua Format Tegaskan Agar DPRD Kabupaten Blitar Carut Marut Data Penerima Bansos Dituntaskan
- Gercep Tim URC Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tangani Jembatan Ambrol Banggle - Kanigoro
- SMSI dan GPI Berkomitmen Kawal Pemeritahan Blitar Raya Lebih Akuntabel di 2026.
Pihak keluarga mengaku tak bisa menerima penetapan tersangka terhadap Dicky. Mereka menilai Dicky seharusnya menjadi korban, lantaran menderita luka parah dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
"Total biaya pengobatan itu Rp 60 juta, Rp 20 juta ditanggung Jasa Rahaja, sisanya dipenuhi sendiri oleh pihak keluarga. Kami hadir memenuhi panggilan, sebetulnya ingin mencari keadilan atas penetapan tersangka ini," ujar Sutarto selaku pendamping Dicky.
Sementara itu, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno SH menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut.
Pada malam kejadian, Dicky yang baru pulang dari acara sahur bersama, mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sumberasri. Ketika melintasi tikungan dekat patung garuda, Dicky menghindari genangan air pada lubang jalan. Pada saat yang bersamaan, melaju sebuah mobil Toyota Hiace dari arah berlawanan.
"Jadi posisinya mobil berjalan lurus, sementara tiba-tiba dari arah berlawanan ada tersangka yang mengendarai sepeda motor menghindari genangan air," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam kasus ini mediasi telah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun, kesemuanya tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak.
"Kalau pihak kepolisan posisinya netral, tetap kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, kalau tidak ada kata sepakat, terpaksa berlanjut dan pengadilan nanti yang akan memutuskan," pungkasnya.(za/mp)















