- Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM di Seluruh Wilayah
- Meriahkan HUT ke-7, Kogabwilhan II Gelar Olahraga Bersama dan Aksi Sosial.
- Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah.
- Tradisi Korps, Kodim 0510/Tigaraksa Terima Warga Baru Letkol Inf Yudha Fuady Putra.
- Kodim 0506/Tgr Lalui Koramil Jajaran Salurkan Bantuan Air Bersih Paada Masyarakat.
- Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.
- Kodim 0808/Blitar Lakukan Droping Air Bersih Untuk Warga Sumberagung Panggungrejo.
- Fraksi DPRD Mulai Bedah RAPBD Barito Utara 2027, Arah Anggaran Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Minta Layanan BPJS Kesehatan Ditingkatkan, Antrean Pasien Harus Lebih Singkat
- Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti
Surat DK ke Ketum PWI Pusat Bocor, Isinya Peringatan Keras dan Rekomendasi Pemecatan Kepada Terduga Pelaku Korupsi Dana UKW

Keterangan Gambar : Poto dari berbagai sumber
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua umum PWI pusat Hendri Ch Bangun telah bocor dan beredar luas di masyarakat. Surat tersebut banyak diperbincangkan publik terutama insan pers dan kalangan praktisi hukum. Dalam surat tersebut DK menyampaikan, seharusnya Pengurus PWI Pusat menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban
menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.
Baca Lainnya :
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
Kemudian di utarakan dalam surat Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari telah terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi.

Dalam surat tersebut berbunyi demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan.
Dalam keterangannya saat klarifikasi pada Rapat DK itu, Ketum Hendry Bangun juga menyatakan ada permintaan cashback, namun Ketum tidak bersedia menyebutkan siapa yang meminta/menerimanya. Adapun komisi/fee diberikan kepada Dir UMKM Saudara Syarif Hidayatullah karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.
Dari surat tersebut disampaikan pula Keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, yang pada intinya menyatakan: Dari total Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp4,6 miliar.
Perinciannya, Rp1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp500 juta pada 29 Desember 2023, Rp1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.
Kemudian dari total Rp3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).
Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda
terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh
Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan
kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”
Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp691,2 juta.
Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp1.771.200.000
(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Point dari surat DK terhadap Ketum Hendry Bangun adalah PERINGATAN KERAS terhadap yang bersangkutan.
Kemudian wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai
Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.
Berikutnya adalah Ketum Hendry Bangun direkomendasikan segera memberhentikan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M Ihsan dan Dir UMKM Syarif Hidayatullah dalam
kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Dalam mengakhiri surat DK meminta Ketum PWI Pusat Segera menyusun dan melaksanakan tatakerja baku atau prosedur operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan.
Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari saat dikonfirmasi belum lama ini melalui seluler mengatakan, bahwa Surat Keputusan DK PWI Pusat memang telah disampaikan kepada ketua umum Hendry Ch Bangun, namun apa tanggapannya silahkan menghubungi ketu.

" SK DK PWI Pusat telah dikirimkan kepada Ketum, apa isi dan sangsinya silahkan nanya kepada Ketum," katanya.

Lalu Dir UMKM Syarif Hidayatullah saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa informasi tidak akurat, silahkan tanya sekjen, biasa kalau mau pemilihan ketua PWI ramai, kata dia.(ASl/MP).

.jpg)

.jpg)
.jpg)











