- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- PNM Perkuat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Fokus Dukung Masyarakat Prasejahtera dan UMKM
- Menkop Ferry Juliantono: Saatnya Anak Muda Jadikan Koperasi sebagai Jalan Sukses Bisnis
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Direktur Utama Bank Jakarta: Keamanan Siber Kunci Masa Depan Perbankan Digital
- KUA Sukahaji Rp 1,22 Miliar Dipersoalkan, Pelaksana Angkat Bicara
Sukses Paripurna Pembahasan RAPBD 2024 Perubahan Ranperda, Bupati Sampaikan Terima Kasih

Keterangan Gambar : Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah bersama Sekda, para Asisten, dan seluruh Kepala OPD
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah sempat tertunda karena tidak kuorum, rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, pada Senin (27/11/2023) paripurna bersama Eksekutif berjalan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah bersama Sekda, para Asisten, dan seluruh Kepala OPD beserta tamu undangan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar malam ini membawa agenda, Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, dilanjutkan dengan Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang : 1. Ranperda tentang Kepemudaan.
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor

2. Pencabutan Perda Kabupaten Blitar No. 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan Perda Kabupaten Blitar No. 5 Anggaran 2024 dilanjutkan dengan Persetujuan: dan ke 2. Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang: a.)Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan: dan b.)Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor : 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Blitar No.10 tahun 2012 tentang bagi hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
Bupati Blitar menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya paripurna malam itu.
Rapat Paripurna sendiri di hadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Blitar ,sudah memenuhi kuorum dan Di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib SM.
Selain itu juga Hadir Wakil Ketua DPRD dari fraksi PKB Muhamad Rifa'i dan Susi Narulita dari Fraksi PAN Serta Bupati Blitar Hj Rini Syarifah dan Forkompinda Kabupaten Blitar.
Menurut Mujib SM Wakil Ketua DPRD dua hal yang menjadi dasar Rapat Paripurna kali ini, "pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Bupati Blitar telah menyampaikan Penjelasan terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024, kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya, dan pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, Bupati telah menyampaikan jawabannya terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD,"ungkapnya.

Dari hasil pembahasan tersebut Mujib menyampaikan kepada Badan Anggaran untuk melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024.
Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD." Jelas Mujib SM politisi Partai Gerindra ini. ** (adv/kmf/za/mp)
















