- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Lantik Pamong Praja Muda IPDN, Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Antikorupsi
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
- Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
Soal Kasus Dugaan Asusila Sesama Pegawai, MenkopUKM Teten Masduki, Kami Tak Akan Toleransi

Megapolitanpos.com, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer pada 2019. Menkop Teten Masduki mengatakan tidak akan mentoleransi terjadinya tindak kekerasan seksual.
"Jadi tadi pertemuan yang sangat produktif, bagaimana mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. Karena Kementerian tidak mentolerir sedikit pun terjadinya praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini ternyata dianggap masih belum memenuhi asas keadilan, ini justru yang akan kita tindak lanjuti," ungkap Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Teten menyadari Kementerian belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan hari ini sekaligus untuk merencanakan SOP bagi korban.
Baca Lainnya :
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
Kami menyadari kementerian belum punya SOP, kelembagaan, dan kesadaran dalam penanganan kekerasan seksual. Jadi ini sekaligus kita mau benahi jika ada kejadian serupa kita sudah ada SOP-nya. Baik bagaimana menangani korban, pemulihan haknya, dan pendampingan fisik dan mental," kata Menkop.
Sebelumnya, Menteri Koperasi UKM dan pihak korban pemerkosaan hari ini mengadakan pertemuan secara tertutup dengan beberapa aktivis dan lembaga hukum. Hasil dari pertemuan tersebut, Menkop dan pihak korban sepakat untuk membentuk tim independen.
Akan dibentuk tim independen yang terdiri dari internal kementerian, kemudian dari pendamping hukum dan tim aktivis. Jadi ada 5 orang yang akan bekerja dalam tim ini. Tim akan bekerja di poin utama, yaitu mencari fakta dan memberi rekomendasi penyelesaian kasus ini maksimal 1 bulan," ungka aktivis perempuan, Ririn Sefsani.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)













