- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Pastikan Pengeboran Sarana Air Bersih Berfungsi dengan Baik.
- Proses Pembangunan Program RTLH dalam TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa.
- Kementerian UMKM Terapkan Program Pemulihan Terintegrasi bagi UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
Siber Polri Ungkap Praktik Judi Online Mastertogel di Website Milik Pemerintah

Keterangan Gambar : Dittipid Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi online 'Mastertogel'.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online 'Mastertogel' yang beraktivitas di website milik pemerintah. Puluhan orang pelaku sebagai penyelenggara bisnis terlarang itu dibekuk penyidik dan empat pelaku lainnya dalam pengejaran alias daftar pencarian orang (DPO).
Disebutkan ada 12 pelaku yang dibekuk, masing-masing berinisial JN (25), AI (23), YU (20), DS (19), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), EY (32), TP (20), IH (21), dan AC (19). Dan keempat pelaku yang buron yakni berinisial ST, LR, PT, dan AN.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam menjalankan bisnis judi online para pelaku menggunakan website tertentu serta menyusup kedalam situs milik pemerintah.
Baca Lainnya :
- Safari Jumat di Montallat, Shalahuddin Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan Pendidikan
- Pastikan Wilayah Aman, Babinsa Dan Komduk Aktif Laksanakan Patroli Malam.
- PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.
- Pastikan Infrastruktur Berkualitas, Bupati Shalahuddin Turun Langsung Tinjau Jalan Panglima Batur
- Program Asri DPC Gerindra Kabupaten Blitar Gelar Bersih Pantai Tambakrejo.
“Modus operandi perjudian online ini, dimana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website.mastertogel78live.com,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jum'at (27/1/2023).
Ramadhan menjelaskan, komplotan tersebut menawarkan permainan judi online ke calon member melalui pesan WhatsApp atau SMS dan menjanjikan bonus apabila ikut bermain judi.
"Melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS, dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut," bebernya.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, judi online dengan situs Mastertogel adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun yang menjadi member. Para member juga diiming-imingi bonus besar, sehingga tertarik untuk berjudi.
"Semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para pelaku selaku penyelenggara perjudian online," terang Reinhard.
"Banyak orang yang tergiur dengan uang panas ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut," imbuhnya.
Reinhard menegaskan, segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh negara karena bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Atas perbuatannya, keduabelas pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.





.jpg)



.jpg)






