- Antisipasi, Babinsa Koramil 01/Tgr Bersihkan Lingkungan
- Songsong Indonesia Emas 2045 Bappedalitbang Kabupaten Blitar Lounching Pilot Project Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Filial
- Polres Blitar Peduli, Gerak Cepat Penanganan Bantuan Korban Dampak Banjir di Wilayah Kecamatan Binangun
- Bupati Asahan Kembali Ninjau Persiapan Pemilu 2024
- Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
- Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
Sayid Iskandarsyah Tegaskan Agar Tidak Keliru Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana UKW
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Dewan Pers dan Sayid Iskandarsyah menyebut pemuatan berita tidak memiliki niat baik, menulis hanya untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.Sehingga melanggar kode etik jurnalistik dan wajib memberikan hak jawab, sekaligus melalui hak jawab ini megapolitanpos.com meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Merujuk surat Dewan Pers Nomor:742/DP/K/VII/2024 prihal Penilian dan Rekomendasi hak jawab terkait pemberitaan megapolitanpos.com yang diterima. Sabtu, (20/07/2024)
Sayid Iskandarsyah menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan yang berjudul " IJW Apresiasi PWI Jaya, Dorong Penyelesaian Dana UKW BUMN,"yang tayang pada tanggal 03 Mei 2024 bulan lalu.
Baca Lainnya :
- UPT Puskesmas Srengat Blitar hadirkan Inovasi Pemantauan Kesehatan Digital dari Aplikasi Dasboard MENTARI
- Forkopimda Tangerang Perpanjang 3 hari Masa Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang, Ini Alasannya
- Jelang Pilkada, Pjs Danramil 10/Sepatan Rapat Forkopimcam
- Fraksi PSI DKI Jakarta Soroti Prioritas APBD 2025: Pendidikan, Keamanan, Gizi Anak, dan Kesejahteraan Hewan di Jakarta
- Prabowo Bentuk Badan Inteligen Keuangan dibawah Kemenkeu, Perkuat Sistem Keuangan Negara
"Berikut saya sampaikan, tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia nomor : 006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT /XII/2023 dan nomor 149-PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023," tegasnya.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan, Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8 huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi.
Seperti yang disebutkan dalam pemberitaan itu bahwa ada salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12 ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain.
Dalam hal itupun terdapat keliruan mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan. Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan. Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.
Selanjutnya dalam keputusannya, anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut :
1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3 (tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Peringatan keras;
c. Pemberhentian sementara;
d. Pemberhentian penuh.
Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.
2) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW.
Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.
3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.
4) Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan.
Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat (1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW;
Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak benar terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud kami telah memeroses hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024.
Dan juga diadukan ke Dewan Pers. Hingga hari ini demi kemashalatan organisasi kami masih menunda opsi penyelesaian secara hukum kepada pihak-pihak internal yang menyebabkan persoalan ini menjadi liar yang merusak marwah organisasi dan pencemaran nama baik pengurus. Dan masih membuka ruang-ruang komunikasi sehingga dapat mengembalikan marwah PWI. Dan kami tegaskan bahwa seluruh anggota PWI termasuk anggota Dewan Kehormatan wajib menjunjung tinggi Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga/Kode Etik Jurnalistik/Kode Perilaku Wartawan," tegasnya. ** (Red)