Breaking News
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
Sat Pol PP Majalengka Berhasil Menyita 6 Merek Rokok Diduga Ilegal Tanpa Cukai

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau di Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan serta menyita sejumlah merek rokok dari dua toko dan beberapa warung klontongan. Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor. 206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.857-Satpol PP dan Damkar/2021 tentang Pembentukan tim Operasi bersama pemberantasan barang kena Cukai Ilegal di wilayah Kab. Majalengka tahun 2021 serta Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dipimpin langsung oleh dipimpin oleh Satpol PP Prov Jawa Barat Ari Safrizal Wildan, didampingi Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea dan Cukai Jabar Samuel Octafianus Putra, Ardinal Mukhtar. Turut serta mendampingi Kabid Gakda dan Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, serta diikuti personil, Sat. Pol PP Provinsi Jawabarat, dan Sat. Pol PP Kabipaten Majalengka dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara. "Dalam pelaksanaan kegiatan menyisir para pedagang kelontongan maupun distributor, hasil operasi selama dua hari, yakni sejak jumat kemarin kami mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal. Target sasaran ditiga kecamatan yakni Kecamatan Majalengka, Cikijing dan Cingambul," katanya. Sabtu, (06/08/2022) Dijelaskan bahwa pelaksanaan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai Ilegal di Kab. Majalengka tahun 2022, adapun hasilnya menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai bermacam merek. Itu dari dua toko di sekitaran Kecamatan Majalengka. "Merek rokok yang diduga ilegal dari pedagang toko diantaranya, HD bold sebanyak 19 selop, RQ 6 bungkus, Zero 4 bungkus, HMIN 8 slop, Flash 8 slop dan merek Lois. Isi untuk masing masing bungkus sebanyak 20 batang, jika ditotal 3400 batang rokok. Sedangkan rokok sitaan yang diamankan dari Warung Klontong maupun kios kios seluruhnya ada 7480 batang di bawa langsung ke Kantor Bea & Cukai Kanwil Jabar guna untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. ** (Sigit)


.jpg)














