Breaking News
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
Sat Pol PP Majalengka Berhasil Menyita 6 Merek Rokok Diduga Ilegal Tanpa Cukai

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau di Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan serta menyita sejumlah merek rokok dari dua toko dan beberapa warung klontongan. Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor. 206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.857-Satpol PP dan Damkar/2021 tentang Pembentukan tim Operasi bersama pemberantasan barang kena Cukai Ilegal di wilayah Kab. Majalengka tahun 2021 serta Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dipimpin langsung oleh dipimpin oleh Satpol PP Prov Jawa Barat Ari Safrizal Wildan, didampingi Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea dan Cukai Jabar Samuel Octafianus Putra, Ardinal Mukhtar. Turut serta mendampingi Kabid Gakda dan Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, serta diikuti personil, Sat. Pol PP Provinsi Jawabarat, dan Sat. Pol PP Kabipaten Majalengka dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara. "Dalam pelaksanaan kegiatan menyisir para pedagang kelontongan maupun distributor, hasil operasi selama dua hari, yakni sejak jumat kemarin kami mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal. Target sasaran ditiga kecamatan yakni Kecamatan Majalengka, Cikijing dan Cingambul," katanya. Sabtu, (06/08/2022) Dijelaskan bahwa pelaksanaan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai Ilegal di Kab. Majalengka tahun 2022, adapun hasilnya menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai bermacam merek. Itu dari dua toko di sekitaran Kecamatan Majalengka. "Merek rokok yang diduga ilegal dari pedagang toko diantaranya, HD bold sebanyak 19 selop, RQ 6 bungkus, Zero 4 bungkus, HMIN 8 slop, Flash 8 slop dan merek Lois. Isi untuk masing masing bungkus sebanyak 20 batang, jika ditotal 3400 batang rokok. Sedangkan rokok sitaan yang diamankan dari Warung Klontong maupun kios kios seluruhnya ada 7480 batang di bawa langsung ke Kantor Bea & Cukai Kanwil Jabar guna untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. ** (Sigit)


.jpg)




.jpg)



.jpg)




