Sambut PID 2025, Kemenkes RI bersama UNDP dan Mitra Kesehatan Ajak Masyarakat Lengkapi Imunisasi

By Sigit 21 Mar 2025, 20:37:17 WIB DKI Jakarta
Sambut PID 2025, Kemenkes RI bersama UNDP dan Mitra Kesehatan Ajak Masyarakat Lengkapi Imunisasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI bersama UNDP (United Nations Development Programme), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengajak masyarakat untuk melengkapi imunisasi sebagai langkah preventif atau pencegahan sejak dini dari penyakit yang menular. Hal tersebut dalam rangka menyambut 'Pekan Imunisasi Dunia (PID) 2025' dengan tema "Ayo lengkapi imunisasi generasi sehat menuju Indonesia Emas".

Direktur Imunisasi Kemenkes RI, dr. Prima Yosephine menyampaikan, imunisasi menjadi kunci dalam penguatan layanan kesehatan primer yang dapat memberikan perlindungan pada seluruh siklus kehidupan dan pengendalian kejadian luar biasa (KLB) PD3I.

"Imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang paling cost-effective dalam mencegah penyakit dan menyelamatkan 3,5 hingga 5 juta nyawa setiap tahun dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I)," ujar Prima Yosephine dalam pertemuan jurnalis Pekan Imunisasi Dunia 2025, mewakili Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, MPH, di Jakarta, pada Jum'at (21/3/2025).

Baca Lainnya :

Prima mengungkapkan, imunisasi menjadi kunci pelayanan kesehatan primer di Indonesia, namun dengan luasnya jangkauan imunisasi ternyata belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat dengan berbagai alasan.

"Dari survei Kemenkes di tahun 2023 yang lalu, ada beberapa alasan mengapa orang tua tidak membawa anaknya imunisasi. Alasan terbesar pertama yakni keluarga ngak memberikan izin. Kedua, khawatir ada efek samping (efek yang terjadi di luar masa uji klinis). Ketiga, lupa jadwal imunisasi, dan imunisasi (dianggap) tidak penting," bebernya.

Ia memaparkan apabila jumlah anak yang tidak diimunisasi semakin banyak, maka jika mereka berkumpul di suatu tempat dapat berisiko menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari penyakit-penyakit yang sebetulnya dapat dicegah dengan imunisasi. Misalnya, KLB polio yang masih ditemui di beberapa daerah pada tahun 2024 lalu. 

"Oleh karena itu, kita memastikan anak-anak mendapatkan imunisasi lengkap di usia ideal menjadi sangat penting," tandasnya.

Sementara itu, Team Leader for Risk, Resilience, and Governance UNDP Indonesia, Siprianus Bate Soro mengatakan, UNDP terus berkomitmen meningkatkan kerja sama berkelanjutan antara UNDP dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam rangka penguatan tata kelola kesehatan di Indonesia.

"Kami terus berupaya agar masyarakat bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas, khususnya imunisasi yang berperan penting dalam menciptakan generasi sehat sekaligus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," imbuhnya.

Ketua Pokja Imunisasi Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Hartono Gunardi, menekankan bahwa imunisasi adalah bagian dari empat pilar utama perkembangan optimal anak: asuh (nutrisi dan perawatan kesehatan), asih (kasih sayang), asah (stimulasi otak), dan imunisasi (perlindungan dari penyakit berbahaya).

"Meski lingkungan tampak bersih dan bayi tampak sehat, imunisasi tetap diperlukan untuk perlindungan jangka panjang. Ini adalah investasi bagi generasi masa depan," kata Hartono dalam paparannya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arif Fahrudin, menegaskan bahwa imunisasi sejalan dengan prinsip Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan bahaya (madharat). Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi:

1. Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh.

2. Vaksin yang digunakan harus halal dan suci.

3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

4. Penggunaan vaksin berbahan haram/najis hanya diperbolehkan jika: a. dalam kondisi darurat (al-dlarurat) atau kebutuhan mendesak (al-hajat); b. belum tersedia vaksin yang halal dan suci; c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

5. Jika tidak imunisasi menyebabkan risiko kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen, maka hukumnya menjadi wajib.

6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Sekedar diketahui, Pekan Imunisasi Dunia (PID), diprakarsai oleh World Health Assembly (WHA) sejak 2012, dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi di setiap siklus kehidupan.(*/Anton)




  • Rayakan Mayday Secara Damai dan Kondusif, ASPEK Indonesia Desak Presiden & Ketua DPR Kubur Omni bus law Cipta Kerja

    🕔08:47:53, 28 Apr 2025
  • Partai Masyumi Siapkan Penguatan Kader untuk Lolos Pemilu 2029

    🕔14:19:47, 28 Apr 2025
  • KPBI Akan Menjaga Kondusifitas Dalam Rangka Mengelar Aksi May Day 2025

    🕔18:50:42, 27 Apr 2025
  • Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban

    🕔16:44:25, 26 Apr 2025
  • Formula DKI Jakarta Berikan Subsidi Harga Pembuatan Akte Notaris dan SK Kumham Yayasan Untuk Masjid, Musholla dan Majlis Taklim

    🕔08:45:09, 24 Apr 2025