- Songsong Indonesia Emas 2045 Bappedalitbang Kabupaten Blitar Lounching Pilot Project Pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Filial
- Polres Blitar Peduli, Gerak Cepat Penanganan Bantuan Korban Dampak Banjir di Wilayah Kecamatan Binangun
- Bupati Asahan Kembali Ninjau Persiapan Pemilu 2024
- Jelang H-1 Pilkada Serentak, Wakil Bupati Asahan Tinjau Beberapa Kecamatan
- Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Gelar Kaderisasi Merah Putih, Dr. Nurdin : Siapkan Generasi Emas yang Menyebarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Respon Mabes Polri perihal putusan bebas Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons perihal putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, 8 Juli 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
" Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” kata Truno di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024. Perihal status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan mengkonfirmasi hal itu.
Baca Lainnya :
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
- Presiden Prabowo Sebut Mentan Amran Bawa Misi Mulia Untuk Ketahanan Pangan
- Bongkar 3 Bandar Kakap dalam Operasi 2 Bulan: Bareskrim Polri Sita 2 Ton Sabu dan Ganja
- Dukung Kualitas Gizi Masyarakat, Korlantas Polri Galakkan Program Jumat Berkah
- Gelar Operasi Mantap Praja Jaya: PMJ Siagakan 350 Personel Kawal Kampanye Pilkada 2024
Ia lagi-lagi menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani menyampaikan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. “Kami dalami aspek penyidikan dan aspek yang berkembang di masyarakat,” ujar Djuhan.
Petinggi Polri bintang satu itu juga masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, terdapat proses formil dan materil. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.(AS).