- Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.
- Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila.
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI.
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Depok Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Supian Suri
- Pemprov DKI Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pramono Ajak ASN Jaga Keberagaman
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
- Kementerian UMKM Perluas Akses Pembiayaan Non-KUR melalui SHAT
Rekam Jejak Panjang Jadi Sorotan, Prof Kerta Jayadi Lawan Keputusan Menteri Lewat Jalur Resmi
.jpg)
Keterangan Gambar : Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028
MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar, — Polemik serius kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional. Prof Kerta Jayadi (KJ), Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028, memilih melawan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui jalur resmi dengan mengajukan keberatan administratif.
Prof Kerta Jayadi diketahui dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Rektor UNM berdasarkan Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, ia juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai dosen UNM melalui Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025.
Situasi semakin memanas setelah terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025 yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Serangkaian keputusan tersebut memicu kontroversi luas di lingkungan sivitas akademika dan menjadi perhatian publik nasional.
Baca Lainnya :
- Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.
- Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.
- Kaskogabwilhan II Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Menjaga Nilai-Nilai Pancasila.
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI.
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Depok Berlangsung Khidmat, Ini Pesan Supian Suri
Menanggapi sanksi yang dinilainya merugikan, Prof Kerta Jayadi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, ia menekankan rekam jejak pengabdian selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi dengan catatan kinerja, prestasi, serta hubungan kerja yang baik di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
Dalam surat keberatannya, KJ juga menegaskan bahwa sepanjang kariernya tidak pernah terlibat persoalan hukum maupun pelanggaran etik, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor UNM pada 2022. Ia menegaskan seluruh pengabdian yang dijalankan sebagai Rektor dilakukan demi kepentingan institusi dan negara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual verbal berupa pesan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022.
Namun, dalam keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa pada rentang Juli 2023 hingga Januari 2024 tidak pernah terjadi komunikasi antara dirinya dan pelapor. Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai tidak memberikan ruang pembelaan secara seimbang, tidak disertai verifikasi forensik elektronik, serta tidak didukung laporan pidana ke Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih lanjut, KJ menilai sanksi yang dijatuhkan bersifat tidak proporsional dan menimbulkan dampak serius berupa kerugian moral serta rasa malu yang mendalam. Ia juga mengungkap adanya dugaan cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan dalam waktu paling lambat 21 hari kerja. Prof Kerta Jayadi secara tegas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan kewenangannya untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, polemik kasus Prof Kerta Jayadi masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan keadilan, transparansi prosedur, serta perlindungan hak individu dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)
.jpg)












