- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
- Menkop Resmikan Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Sokoduwet di Pekalongan
- Pemkab Dan DPRD Siapkan Agenda Pembahasan Lanjutan Terkait Struktur Fiskal
- APBD 2026 Fraksi Aspirasi Rakyat Minta Strategi Pendapatan Konkrit
- Bupati Jawab Usulan F PKB Terkait Pengawasan Csr Perusahaan Tambang
- BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok

Keterangan Gambar : PWI Majalengka Minta Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti LP PWI Kota Depok
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Pardi Supardi turut mengecam aksi dugaan fitnah yang dilontarkan penggiat media sosial. Ia menegaskan agar aparat penegak Kepolisian RI segera menindaklanjuti laporan PWI Kota Depok.
"Kami juga mendukung langkah tegas tim advokasi PWI Depok yang membawa kasus tersebut ke ranah hukum, karena sudah mencederai dan memfitnah PWI sebagai organisasi jurnalis," tegasnya. Selasa, (13/09/2022)
Pai sapaan akrabnya selaku Ketua PWI Majalengka berharap pihak berwajib bisa segera merespon laporan yang dilayangkan tim advokasi PWI Depok, agar hal tersebut tidak terulang dikemudian hari.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
"Ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Harus bijak dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Seperti diketahui bahwa Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi disampaikan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo didampingi Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH menegaskan bahwa telah membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 13 September 2022.
"Terlontar dari unggahan kalimat di media sosial Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan," ungkap, Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede SH.
Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal.
"Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku," pungkasnya. ** (Sigit)

















