- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

Keterangan Gambar : Situasi ricuh di stadion Kanjuruhan Malang saat pertandingan sepakbola Arema FC melawan Persebaya
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menetapkan sebanyak 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menelan ratusan korban jiwa. Enam tersangka itu diantaranya 3 Anggota Polri, 2 orang dari pihak penyelenggara dan seorang petugas keamanan (security officer).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam (6/10/2022).
“Hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, menetapkan 6 orang tersangka,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
Disebutkan Listyo Sigit, keenam tersangka masing-masing berinisial AHL (Dirut PT Liga Indonesia Baru), AH (Ketua Panitia Pelaksana), SS (Petugas Keamanan), dan WSS (Kabag Ops Polres Malang), H (anggota Brimob Polda Jatim, serta BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berikut dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka;
Terhadap tersangka AHL dan AH diduga menggunakan sertifikasi layak fungsi stadion yang tidak sesuai persyaratan dan dugaan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
Tersangka SS dinilai lalai dan memerintahkan rekannya meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Selanjutnya, 3 anggota Polri yang menjadi tersangka diduga bertanggungjawab atas penembakan gas air mata.


.jpg)





.jpg)








