Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

By Sigit 18 Mei 2024, 09:15:02 WIB DKI Jakarta
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan berawal dari penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk kegiatan pengemasan produk hasil laut tanpa izin alias ilegal pada Selasa (14/5/2024) lalu.

"Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang berukuran sekitar 5x5 meter. Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 3 tersangka yakni inisial UD, RT, dan CH," kata Donny dalam konferensi pers, di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024),

Baca Lainnya :

Dijelaskan Donny, benih bening lobster yang sudah dikemas oleh para pelaku dan ditampung di gudang diperoleh dari para nelayan.

"Tersangka pertama, UD, berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Tersangka kedua, RT, berperan sebagai asisten, sedangkan tersangka ketiga, CH, berperan dalam proses press packing," ungkap Donny.

"Mereka bertugas mengemas benih bening lobster dalam bentuk kemasan agar tetap hidup selama distribusi ke daerah lain," terangnya.

Selain 91.246 benih bening lobster yang dikemas dalam 19 kotak styrofoam, barang bukti lain juga turut disita oleh petugas diantaranya berupa 3 unit handphone, 3 tabung oksigen, 3 set regulator beserta selangnya, serta beberapa peralatan lainnya.

"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 19,2 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.(*/Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025