- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Apresiasi Gerak Cepat PUPR, Namun Soroti Kualitas
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu di Bogor
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Stabilitas BBM Jadi Prioritas, Wabup Felix Dorong MBSM Maksimal Layani Warga
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah, Pemkab Barito Utara Gandeng BPD Kalteng
- DPRD Dukung Pembenahan BUMD, Tajeri Soroti Pelayanan BBM
- Menuju 500 Tahun Jakarta, PWI Jaya Siapkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin ke-52
Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

Keterangan Gambar : Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi ungkap modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman paket pakaian pesta khas warga negara India untuk mengelabui petugas. 317,59 gram sabu disembunyikan di dalam 205 kancing gaun pesta.
Pelaku berinisial DS (49) ditangkap di wilayah Koja Jakarta Utara oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, (2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos.

Baca Lainnya :
- Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan Ketat Program MBG
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian (DPO).
"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial "IW" dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," ungkap Zain dalam Konferensi pers. Sabtu, (4/02/2023).
Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.
"Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta," katanya.
Menurut orangllnomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.
Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati. ** (Nan)








.jpg)

.jpg)






