- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Ekstasi Senilai Rp 960 Juta

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar bersama Kasie Humas dan KBO saat konferensi pers ungkap kasus peredaran ekstasi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.590 butir. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan ribuan butir ekstasi senilai 960 juta rupiah itu berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya, dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (08/09/2022)
Baca Lainnya :
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
- Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Pati TNI-Polri: Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
Adapun pelaku berjumlah 2 orang, berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Kedua pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.
"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," cetus Rango, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto, dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika dalam rilis itu.
Dikatakan Rango, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut alias pelaku masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.
Rango menyampaikan, dari pengungkapan peredaran narkoba itu, dapat menyelamatkan sekitar 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



.jpg)






.jpg)





