- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Ekstasi Senilai Rp 960 Juta

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar bersama Kasie Humas dan KBO saat konferensi pers ungkap kasus peredaran ekstasi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.590 butir. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan ribuan butir ekstasi senilai 960 juta rupiah itu berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya, dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (08/09/2022)
Baca Lainnya :
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- Jakarta Fair 2026 Tembus 4 Juta Pengunjung, JIEXPO Optimistis Capai Target 6 Juta
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
Adapun pelaku berjumlah 2 orang, berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Kedua pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.
"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," cetus Rango, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto, dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika dalam rilis itu.
Dikatakan Rango, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut alias pelaku masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.
Rango menyampaikan, dari pengungkapan peredaran narkoba itu, dapat menyelamatkan sekitar 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

















