Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Cilegon

By Sigit 23 Sep 2024, 20:43:49 WIB Hukum
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Cilegon

MEGAPOLITANPOS.COM, Cilegon - Polres Cilegon menetapkan lima orang sebagai tersangka atas pembunuhan anak perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kab. Lebak, Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, kelima tersangka tersebut adalah SA yang berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka kedua, lanjut Kapolres, adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

Baca Lainnya :

"Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Lanjut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa kekerasan.

Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

"Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp 150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

"Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat  Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55. ** (Anton)




  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025
  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025