- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
- Satgas BPKAD Akan Sidak Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel.Kutabumi Yang Diduga Dikomersilkan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu Tangsel

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya mengamankan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jalan. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan. Selasa, (07/05/2024)
"Berdasarkan laporan korban berinisal A (19) dengan segera melakukan mengamankan pelaku dan dilanjut dengan proses penyidikan serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti," kata AKBP Ibnu.
Baca Lainnya :
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Bazar Peduli Ramadhan di Majalengka Diserbu Warga, Sembako hingga Pakaian Murah Laris Manis
Dijelaskan, dihasilkan petunjuk dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (53), lalu inisial S (30), kemudian inisal S (36) dan Inisial A (20). Kesemuanya adalah laki laki.
Dikesempatan itu, Kapolres Tangsel menegaskan dengan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.
"Tidak diperbolehkan bermain hakim sendiri, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Hal ini tidak terlepas dari hasil koordinasi dengan semua pihak terkait yakni pemerintah melalui jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama. Dan semua sangat mendukung untuk toleransi beragama, maka disini saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul," pintanya.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Kapolres menegaskan, Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.
"Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana," tutupnya. ** (Jhn)

















