- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
Polisi Tangkap Pria Penipu Tempel Stiker QRIS Palsu di Masjid

Keterangan Gambar : Tampak MIML mengenakan rompi oranye, pelaku penipuan modus tempel stiker QRIS di kotak amal Masjid.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial MIML, pelaku penipuan modus menempelkan stiker QRIS palsu atau miliknya di kotak amal Masjid. MIML ditangkap penegak hukum lantaran aksinya tersebut dilakukan tanpa izin pihak Masjid dan merugikan masyarakat.
"MIML ditangkap pada Selasa (11/4) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh petugas gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah menyebut setidaknya pelaku menempel stiker QRIS miliknya itu di sejumlah titik Masjid.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
"Yang sudah ditempel yang bersangkutan (MIML) ada 38 titik," terang Auliansyah.
Modus operandi pelaku MIML yakni meniban stiker QRIS kotak amal Masjid yang sudah ada. Selain itu menempel di tempat baru atau tempat yang sudah ada stiker QRIS di sebelahnya. Adapun stiker QRIS yang ditempel diberi nama Restorasi Masjid.
Salah satu aksi MIML terekam oleh CCTV di Masjid Nurul Iman Blok M Square pada Kamis, 6 April 2023 pukul 10.30. Rekaman itu pun beredar viral di media sosial Instagram @redasamudera.id.
Atas perbuatannya, M tersangka dia dijerat pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau pasal 83 UU Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(*)










.jpg)





