- Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
- Sekretariat DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada H. Nurul Anwar
- Gun Sriwitanto Hadiri Penutupan Batara Expo 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif
- BRI Life Perkuat UMKM Sleman, Olahan Singkong Naik Kelas Lewat Program CSR Berkelanjutan
- Ribuan Massa Kepung DPRD Majalengka, Desak Program MBG Jalan
- Si Luna Inovasi Program Digital Mudahkan Layanan Publik di Kelurahan Kamulan
- Dewan Pers Berikan Mandat RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Profesionalisme Pers Digital
- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
Pemusnahan Narkoba

Keterangan Gambar : Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto (tengah) bersama jajaran Satresnarkoba dan pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat pamerkan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus narkoba selama Juni 2026.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta Pusat - Polres Metro Jakarta Pusat menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari 12 kasus peredaran narkotika dan delapan kasus obat keras selama Juni 2026, di lapangan merah, komplek Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan itu, satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) merilis telah mengamankan 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus obat keras serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari pengungkapan selama sebulan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi komitmen jajarannya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Baca Lainnya :
- Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap 12 Kasus Narkoba Juni 2026
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
- Promo Bumbu Masak di Jakarta Fair 2026 Jadi Buruan Pengunjung, Cek Daftar Booth Favoritnya
- Sekretariat DPRD Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada H. Nurul Anwar
- Gun Sriwitanto Hadiri Penutupan Batara Expo 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," cetus Reynold.
Sementara Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap," jelas Eko menambahkan.
Empat kasus tersebut meliputi pengungkapan 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta dengan tersangka RN (32) di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus lainnya ialah pengungkapan 13,341 kilogram ganja jaringan Padang–Jakarta dengan tersangka AP (41) dan MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung. Sementara kasus keempat mengungkap peredaran narkotika di Kapuk, Cengkareng dengan tersangka SB (44). Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, selain penindakan, pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah dan masyarakat serta mengajak warga aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," pungkasnya.(**)



_-_Copy.jpg)











