Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menggrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam (26/01/2022). Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan dan seorang Manajer yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut. “Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggrebekan. Zulpan mengatakan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diantaranya bertugas sebagai tim reminder (pengirim pesan) untuk mengingatkan para peminjam sebelum jatuh tempo. “Yang lima puluh orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” ujarnya. Dijelaskan Zulpan, dalam aktivitas secara online para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Seperti berupa tindakan pengancaman. “Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” ungkap Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus praktik pinjol ilegal yang tidak disertai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. “Mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” imbuhnya.(*)








.jpg)






