Polisi Dalami Keterkaitan Jaringan Narkoba Murtala Ilyas dengan Freddy Pratama

By Sigit 14 Mar 2024, 07:34:45 WIB DKI Jakarta
Polisi Dalami Keterkaitan Jaringan Narkoba Murtala Ilyas dengan Freddy Pratama

Keterangan Gambar : Direktur Tidak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktur Tidak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan jaringan narkoba Murtala Ilyas dengan Fredy Pratama.

“Antara Fredy Pratama dengan Murtala Ilyas masih kita dalami untuk kaitannya. Tapi yang perlu kita garisbawahi bahwa sekarang barang ini dari golden triangle, tidak ada yang dari timur tengah,” kata Mukti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore (13/3/2024).

Mukti menjelaskan, modus operandi keduanya sangatlah sama yaitu menyelundupkan sabu dengan kemasan teh Cina.

Baca Lainnya :

“Bahwa modus yang sama, (kemasan) teh cina. Saya mendalami ini antara Murtala Ilyas di Jakarta Barat dengan jaringan Fredy Pratama,” beber Mukti.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Mukti, belum ada keterlibatan anggota polisi dalam jaringan bandar Murtala Ilyas.

“Yang berikutnya, Alhamdulillah sampai sekarang belum ada indikasi anggota polisi yang terlibat, hanya dari lampung saja. Tapi siapapun yang terlibat pasti akan ditindak tegas, seperti yang kita lakukan terhadap seorang polisi di Polda Lampung,” tegas Mukti.(*/Anton)




  • KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025

    🕔01:30:30, 12 Des 2025
  • Mobil Pengantar MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kalibaru, Polda Metro: Korban ada 19 Murid dan 1 Guru, Sopir Diamankan

    🕔15:09:53, 11 Des 2025
  • JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025

    🕔23:08:51, 10 Des 2025
  • Dituding Asal Rampas Aset Linda Susanti dan Tak Kunjung Dikembalikan, KPK Dilaporkan Klien Deolipa ke Polri, Kejaksaan dan DPR

    🕔13:31:16, 26 Nov 2025
  • Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

    🕔07:27:58, 25 Nov 2025