- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
Polda Metro Sebut Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Lima Titik

Keterangan Gambar : Suasana uji emisi dan penerapan tilang di kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi mulai menerapkan dan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal itu dilakukan secara serentak di Iima titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada lima titik dan saya rasa masyarakat sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9/2023).
Berikut lima titik wilayah penerapan sanksi tilang yaitu, Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Blok M Mal (Jakarta Selatan).
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
Doni mengungkapkan, jumlah titik penilangan bisa saja bertambah. Menurutnya, tergantung efektivitas kegiatan tersebut di lapangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis kelaikan beroperasi, diantaranya uji emisi.
Adapun penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.
"Denda tilang sama seperti penindakan lalu lintas, sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," terang Doni.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengantisipasi dan mengendalikan pencemaran udara melalui emisi bergerak, dimana kendaraan bermotor disinyalir potensi paling besar dalam polusi udara.
"Kami Pemprov DKI Jakarta akan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Diperlukan juga kerja sama dari seluruh stakeholder dan seluruh warga yang tinggal di Jakarta, serta teman-teman di Jabodetabek untuk mengurangi tingkat polusi udara ini," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari beritajakarta (11/8/2023).










.jpg)





