- EDRR Indonesia 2026 Hadirkan Teknologi Mitigasi Bencana dan Penyelamatan Global di JIExpo Kemayoran
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Hasil Ungkap Kasus periode Juli - September 2025

Keterangan Gambar : Polda Metro Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Hasil Ungkap Kasus periode Juli - September 2025
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berbagi jenis sebanyak 1,14 ton. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkoba selama periode Juli hingga September 2025.
"Barang bukti (narkoba) yang disita penyidik Polda Metro, berasal dari 1.719 kasus dengan total 2.318 tersangka selama periode Juli hingga September 2025," kata Irjen Asep Edi Suheri.
Baca Lainnya :
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
Berikut rincian jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang disita: sabu 604 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ganja 221 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan stakeholder terkait untuk menjamin transparansi.
"Pemusnahan disaksikan oleh penyidik Polri, kemudian Propam, Itwasda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Bea Cukai dan masyarakat serta tersangka dan akan dituangkan di dalam berita acara," ujar David.
Dari ribuan tersangka yang terbukti sebagai pengedar, produsen, dan bandar maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati.(*/Anton)


.jpg)














