- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
Polda Jabar Resmi Melimpahkan Berkas Perkara Kasus Vina Cirebon

MEGAPOLITANPOS.COM, Bandung - Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Tewasnya Eki dan Vina di Cirebon 2016 silam. Dikutip dari detikjabar, Pelimpahan berkas Pegi ke kejaksaan dilakukan secara bertahap. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara itu.
"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Baca Lainnya :
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni
- Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu
- Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian Pimpin Sertijab, Ini Pesannya
Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudaha tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," ucapnya menambahkan.
Setelah dilimpahkan, Kejati Jabar menyiapkan 6 jaksa untuk menangani perkara Pegi Setiawan. Pegi diketahui terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Jaksa yang menangani sebanyak enam orang," katanya.
Cahya mengungkapkan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Tapi dalam waktu 7 hari ke depan, pihaknya akan memberikan petunjuk bagi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai penanganan berkas teraebut.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik bahwa berkas belum lengkap. Kalau lengkap, kita akan terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," terangnya.
Mendapat Perhatian Kompolnas
Penanganan kasus Vina pun mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mendatangi Polda Jawa Barat, Selasa (20/6/2024) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara kasus Vina Cirebon.
Benny Mamoto tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang bersama anggota Kompolnas, Poengky Indarti dan jajarannya.
Kedatangan Kompolnas untuk memastikan proses penanganan kasus Vina Cirebon. Menurutnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah dikerahkan untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.
"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan. Nah itu masih dibahas di Mabes," ucapnya.
Kami dari Kompolnas akan terus mengawal terus kasus ini sampai dengan sidang pengadilan, bahkan sampai dengan vonis. Praperadilan kami juga akan mengawal, kami akan hadir, karena itu bagian dari tugas kami," tuturnya menambahkan.
Benny memastikan, Kompolnas sudah menerima penjelasan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengenai penanganan kasus Vina. Tapi, pada kesempatan tersebut, ia mengaku, belum bisa menyampaikan substansi penyidikan itu ke publik.
Jadi kami tentunya mengecek dari tahapan yang dilakukan, kemudian apa saja yang dilakukan, pendekatan secara scientific apa saja yang dilakukan dan sebagainya. Namun bicara masalah substansi, itu akan digelar di pengadilan," tegasnya.
Ia juga turut menanggapi keraguan publik yang masih muncul hingga sekarang mengenai kasus Vina Cirebon. Terlepas apapun itu, Benny Mamoto menegaskan penanganan yang dilakukan kepolisian didasarkan kepada tanggung jawabnya.
"Semua orang berhak untuk berpendapat. Tetapi, kembali, apa yg dilakukan penyidik, apa yang dilakukan pengawas internal itu semua ada pertanggungjawabannya," pungkasnya.(AS).
















