Breaking News
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Pewarta Sulit Mengakses Informasi di Kecamatan Rajeg, Ada Apa?

MEGAPOLITANPOS.COM-Kabupaten Tangerang-Pewarta atau pencari berita yang ingin mendapatkan informasi dan mengakses informasi di kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, kesulitan untuk mengakses informasi. Bukan cuma sulit, wartawan yang hendak mengejar informasi dari pejabat dikantor pelayanan publik tersebut juga dilarang untuk memasuki areal lingkungan kecamatan dengan alasan sebelumnya wajib membuat janji kepada pejabat yang hendak dituju. "Saya dihadang oleh salah seorang staf PPAT, pasang wajah yang kurang bersahabat bilang ke kami kalau belum ada janji ngga bisa ketemu, dan yang anehnya lagi saya dilarang untuk masuk ke areal itu," kata Sarinan salah seorang pewarta harian cetak Pelita Baru selasa (5/4/2022). Ia mengaku, prosedur yang diterapkan untuk mencari informasi pada kantor kecamatan Rajeg terkesan mengada-ada dan kurang pas diterapkan pada kantor yang dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. "Aneh bener jangankan duduk, masuk aja ngga boleh oleh petugas PPAT yang menghadang kami, malah dia nyuruh kami untuk meninggalkan nomer telepon untuk selanjutnya pergi menunggu kabar dari camat atau sekcam bersedia menemui kita," ujarnya. Ia menilai, prosedur yang ditetapkan tersebut hanya pantas diterapkan di istana negara atau minimal kantor bupati dan tidak pantas diterapkan dikantor pelayanan publik sekelas kecamatan, pasalnya informasi yang saat ini tengah digali selain memerlukan keakuratan data, kecepatan juga menjadi perhitungannya. "Ini kita dikejar deadline, sekelas Bupati aja kita tunggu didepan ruangnya untuk doorstop masa iya sekelas camat melebihi Pak Zaki, atau jangan - jangan ada yang disembunyikan oleh mereka," ujar Sarinan.Jhn


.jpg)














