Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Pewarta Sulit Mengakses Informasi di Kecamatan Rajeg, Ada Apa?

MEGAPOLITANPOS.COM-Kabupaten Tangerang-Pewarta atau pencari berita yang ingin mendapatkan informasi dan mengakses informasi di kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, kesulitan untuk mengakses informasi. Bukan cuma sulit, wartawan yang hendak mengejar informasi dari pejabat dikantor pelayanan publik tersebut juga dilarang untuk memasuki areal lingkungan kecamatan dengan alasan sebelumnya wajib membuat janji kepada pejabat yang hendak dituju. "Saya dihadang oleh salah seorang staf PPAT, pasang wajah yang kurang bersahabat bilang ke kami kalau belum ada janji ngga bisa ketemu, dan yang anehnya lagi saya dilarang untuk masuk ke areal itu," kata Sarinan salah seorang pewarta harian cetak Pelita Baru selasa (5/4/2022). Ia mengaku, prosedur yang diterapkan untuk mencari informasi pada kantor kecamatan Rajeg terkesan mengada-ada dan kurang pas diterapkan pada kantor yang dibangun dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. "Aneh bener jangankan duduk, masuk aja ngga boleh oleh petugas PPAT yang menghadang kami, malah dia nyuruh kami untuk meninggalkan nomer telepon untuk selanjutnya pergi menunggu kabar dari camat atau sekcam bersedia menemui kita," ujarnya. Ia menilai, prosedur yang ditetapkan tersebut hanya pantas diterapkan di istana negara atau minimal kantor bupati dan tidak pantas diterapkan dikantor pelayanan publik sekelas kecamatan, pasalnya informasi yang saat ini tengah digali selain memerlukan keakuratan data, kecepatan juga menjadi perhitungannya. "Ini kita dikejar deadline, sekelas Bupati aja kita tunggu didepan ruangnya untuk doorstop masa iya sekelas camat melebihi Pak Zaki, atau jangan - jangan ada yang disembunyikan oleh mereka," ujar Sarinan.Jhn


.jpg)






.jpg)






