Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Pergelangan Tangan Remaja Putus Dibacok Geng Motor di Majalengka

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Penyerangan terhadap sekelompok remaja kembali terjadi di Kabupaten Majalengka, aksi tersebut bertempat di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya Majalengka Jawa Barat. Minggu, (20/03/2022) dini hari. Salah satu remaja berinisial KZA (21) dalam penanganan medis akibat pembacokan, karena pergelangan tangan korban terputus terkena senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pemuda lainya, tak menunggu lama pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan. "Aksi pertikaian tersebut merupakan dua kelompok remaja yang diduga merupakan geng motor, yaitu Moonraker dan XTC. Latar belakang pertikaian diduga bermotif dendam," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat konferensi pers dihalaman Satreskrim Polres Majalengka. Senin, (21/03/2022) Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari menerangkan bahwa terjadi pada pukul 02.00 WIB di sebuah teras warung milik Yaya Cahyadi warga Desa Bongas Wetan Sumberjaya Majalengka. "Identitas korban yakni K Z A (21) dan D A H (18) mereka keduanya Penduduk Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YS (22) dan AS (23) yang juga warga Kecamatan Sumberjaya beserta barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka atas tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit. "Dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan Jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara Sepuluh Tahun," tegas Kapolres. Diakhir Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menegaskan dengan menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Majalengka agar bersama sama memantau setiap kegiatan terhadap dua kelompok tersebut dan segera melaporkan kepada polisi. "Karena kedua kelompok tersebut yakni Moonraker dan XTC dinilai sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, kami akan menyisir keberadaan mereka dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menginformasikan kepada kami," pungkasnya. ** (Agit)


.jpg)






.jpg)






