Breaking News
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Penyelundupan Sabu Cair Asal Meksiko Berhasil Diungkap Polrestro Tangerang Kota

MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu berbentuk cairan sebanyak 4 liter yang dikemas dalam botol kaca. Sabu cair itu gagal beredar setelah polisi menerima informasi terkait adanya paket mencurigakan dari Meksiko melalui kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, paket berisi barang terlarang itu tertera alamat penerima di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. "Penerimanya berinisial RK (28) warga negara Indonesia (WNI) dan telah menjadi tersangka," kata Zulpan, dalam konferensi pers, Selasa (25/1). Zulpan mengatakan, sabu cair itu merupakan jaringan internasional dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia. Saat penggeledahan, lanjut Zulpan, selain mengamankan tersangka RK, polisi menyita 12 botol yang berisi setengah liter sabu cair. "Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan di antaranya, narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter," ungkap Zulpan. Disampaikan Zulpan, bahwa sebelum diedarkan, sabu cair itu dipadatkan menjadi sabu bentuk kristal. Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.(*)








.jpg)








