- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Pendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Perhatikan ini. Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 28 September 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ke atas yang memenuhi syarat dapat mendaftar.
Para pengawas TPS Pilkada 2024 akan mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berapa gaji pengawas TPS tahun ini dan bagaimana cara daftarnya? Simak aturannya di bawah ini.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang per bulan.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Cara Mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024 & Alur Seleksi
Siapkan berkas pendaftaran yang meliputi:
- Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)
Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Ikuti tahap pemeriksaan berkas
Jalani wawancara
Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara
Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat
Penetapan pengawas TPS terpilih
Pengumuman pengawas TPS terpilih
Pelantikan pengawas TPS terpilih
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024
Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
Wawancara: 12-22 Oktober 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Itulah informasi gaji pengawas TPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftaran, cara daftar dan jadwal seleksinya. Semoga bermanfaat. ** (Red)

















