- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- Evaluasi Maturitas SPIP 2026, Kantah Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan BPKP dan Biro OrtalaMR Kementerian ATR/BPN.
Pendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024, Perhatikan ini. Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga 28 September 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21 tahun ke atas yang memenuhi syarat dapat mendaftar.
Para pengawas TPS Pilkada 2024 akan mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Berapa gaji pengawas TPS tahun ini dan bagaimana cara daftarnya? Simak aturannya di bawah ini.
Gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas TPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang per bulan.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
Pendidikan minimal SMA/sederajat.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Cara Mendaftar Pengawas TPS Pilkada 2024 & Alur Seleksi
Siapkan berkas pendaftaran yang meliputi:
- Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
- Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)
Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon PTPS di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Ikuti tahap pemeriksaan berkas
Jalani wawancara
Panwaslu Kecamatan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara
Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat
Penetapan pengawas TPS terpilih
Pengumuman pengawas TPS terpilih
Pelantikan pengawas TPS terpilih
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pilkada 2024
Sosialisasi tata cara pembentukan pengawas TPS: 9-11 September 2024
Pengumuman pendaftaran dan penjaringan calon pengawas TPS pada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau tokoh pemuda di desa/kelurahan: 12-28 September 2024
Pendaftaran pengawas TPS dan penerimaan berkas: 12-28 September 2024
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
Pengumuman perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
Wawancara: 12-22 Oktober 2024
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23-25 Oktober 2024
Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II: 23 Oktober-2 November 2024
Pelantikan pengawas TPS: 3-4 November 2024
Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas: 5-20 November 2024
Itulah informasi gaji pengawas TPS Pilkada 2024 beserta syarat pendaftaran, cara daftar dan jadwal seleksinya. Semoga bermanfaat. ** (Red)








.jpg)







