Breaking News
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor DPUPR Kabupaten Bulukumba

MEGAPOLITANPOS.COM, Bulukamba-Dalam aksinya Isranto Buyung selaku jendral lapangan menyayangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Sulsel) pada 7 paket pekerjaan tahun anggaran 2020 yang merugikan negara “Kami sangat menyayangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 7 paket pekerjaan tahun anggaran 2020, kekurangan volume pekerjaan dan ketebalan yang melebihi toleransi paket tersebut yang menyebabkan kerugian negara sampai dengan 9 M, tentunya ini sangat merugikan masyarakat, hal ini tidak boleh terulang kembali didalam tubuh PUPR Kab.Bulukamba,” tuturnya, Selasa (18/1/22). Beberapa waktu kemudian Kepala Dinas PUPR Andi Zulkifli A.P menemui massa aksi dan menyatakan kasus tersebut telah selesai. “kerugian negara pada 7 paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan tuntas oleh BPK karena sudah pengembalian,” ucapnya. Lalu Buyung melanjutkan sekalipun pengembalian tidak menghapus proses hukum dan akan melaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel). “Kami akan laporkan secara resmi di Kejati Sulsel karena dalam undang-undang pengembalian tidak menghapus proses hukum,” tutupnya.Tauviq


.jpg)














