- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya

Keterangan Gambar : Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serius untuk terus berupaya memberantas juga mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Salah satu upaya yakni menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, mengingat akan dampak dari peredarannya.
Peredaran rokok ilegal saat ini disinyalir kian marak beredar di masyarakat, dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Bahkan dari data yang diperoleh, pemerintah dalam hal ini petugas penegakan aturan daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majalengka sudah melaksanakan tindakan tegas kepada sejumlah penjual rokok yang diduga tidak memiliki keterangan segel cukai atau ilegal.
Baca Lainnya :
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
Dilaksanakan dengan cara menyisir sejumpah toko, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) secara gabungan dengan melibatkan petugas Bea Cukai.
Tercatat dari Tahun 2021, sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan di Tahun 2022, didapat sebanyak 26.836 batang rokok ilegal.
Maka dari itu dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemerintah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
"Dipastikan, dengan terbangunnya sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait maka keberhasilan menjadi harapan bersama," ungkap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno. Minggu, (30/10/2022)
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari menerangkan bahwa berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
"Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal," terangnya.
Menurutnya, Operasi berantas rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Diakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.
"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Mei Hari menjelaskan, secara hukum bahwa sementara ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.
"Bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bagi yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. jika ada di masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225.
"Karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang (UU)," tegasnya.
Diakhir Ia menambahkan, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. ** (Sigit)

















