- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya

Keterangan Gambar : Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serius untuk terus berupaya memberantas juga mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Salah satu upaya yakni menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, mengingat akan dampak dari peredarannya.
Peredaran rokok ilegal saat ini disinyalir kian marak beredar di masyarakat, dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Bahkan dari data yang diperoleh, pemerintah dalam hal ini petugas penegakan aturan daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majalengka sudah melaksanakan tindakan tegas kepada sejumlah penjual rokok yang diduga tidak memiliki keterangan segel cukai atau ilegal.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Dilaksanakan dengan cara menyisir sejumpah toko, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) secara gabungan dengan melibatkan petugas Bea Cukai.
Tercatat dari Tahun 2021, sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan di Tahun 2022, didapat sebanyak 26.836 batang rokok ilegal.
Maka dari itu dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemerintah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
"Dipastikan, dengan terbangunnya sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait maka keberhasilan menjadi harapan bersama," ungkap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno. Minggu, (30/10/2022)
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari menerangkan bahwa berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
"Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal," terangnya.
Menurutnya, Operasi berantas rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Diakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.
"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Mei Hari menjelaskan, secara hukum bahwa sementara ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.
"Bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bagi yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. jika ada di masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225.
"Karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang (UU)," tegasnya.
Diakhir Ia menambahkan, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. ** (Sigit)








.jpg)








