Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya

By Johan MP 31 Okt 2022, 10:07:33 WIB Jawa Barat
Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya

Keterangan Gambar : Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya


MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serius untuk terus berupaya memberantas juga mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Salah satu upaya yakni menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, mengingat akan dampak dari peredarannya.

Peredaran rokok ilegal saat ini disinyalir kian marak beredar di masyarakat, dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.

Bahkan dari data yang diperoleh, pemerintah dalam hal ini petugas penegakan aturan daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majalengka sudah melaksanakan tindakan tegas kepada sejumlah penjual rokok yang diduga tidak memiliki keterangan segel cukai atau ilegal.

Baca Lainnya :

Dilaksanakan dengan cara menyisir sejumpah toko, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) secara gabungan dengan melibatkan petugas Bea Cukai.

Tercatat dari Tahun 2021, sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan di Tahun 2022, didapat sebanyak 26.836 batang rokok ilegal.

Maka dari itu dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemerintah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.

"Dipastikan, dengan terbangunnya sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait maka keberhasilan menjadi harapan bersama," ungkap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno. Minggu, (30/10/2022)

Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari menerangkan bahwa berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

"Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal," terangnya.

Menurutnya, Operasi berantas rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Diakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.

"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ungkapnya.

Mei Hari menjelaskan, secara hukum bahwa sementara ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.

"Bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat bagi yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. jika ada di masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225.

"Karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang (UU)," tegasnya.

Diakhir Ia menambahkan, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. ** (Sigit)




  • Wamen P2MI Christina: Jadi Pekerja Migran Indonesia Adalah Langkah Awal

    🕔10:43:09, 28 Nov 2024
  • Komisi IV DPR Dukung Rencana Adanya Perpres untuk Perkuat Subsektor Peternakan Nasional

    🕔09:48:38, 22 Nov 2024
  • Jelang Pelaksanaan Pilkada, Karnain Asyhar Tegaskan Netralitas ASN di Rapat Desk Pilkada

    🕔19:13:05, 20 Nov 2024
  • DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Warga

    🕔16:41:15, 19 Nov 2024
  • DPRD Kota Bogor Hadiri SImulasi Pemungutan Suara

    🕔17:17:10, 17 Nov 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.