- Bapanas: Swasembada Pangan Martabat Bangsa, Mutlak untuk Segera Diwujudkan
- BNI Terus Berkomitmen Dukung Pemerintah Capai Net Zero Emissions 2060
- Pengusaha Berharap Pemerintah Tegas Soal Dualisme Kepemimpinan Kadin
- 183 Personil Kodim 0506/Tgr Latihan Menembak
- Kementerian Koperasi Luncurkan Logo Baru, Menkop: Perkuat Citra Kementerian Koperasi
- NFA Dukung Penuh Program Swasembada Pangan untuk Ketahanan Pangan yang Mandiri dan Berdaulat
- Bupati Asahan Terima Audiensi PD Al Washliyah Kabupaten Asahan
- Panitia Perayaan Natal Oikumene Audiensi Dengan Bupati Asahan
- Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Tinjau Lokasi Seleksi PPPK
- Babinsa Koramil 13/Cisoka Monitoring Jalan Santai
Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya
Keterangan Gambar : Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serius untuk terus berupaya memberantas juga mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Salah satu upaya yakni menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, mengingat akan dampak dari peredarannya.
Peredaran rokok ilegal saat ini disinyalir kian marak beredar di masyarakat, dinilai telah menimbulkan kerugian bagi negara serta berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Bahkan dari data yang diperoleh, pemerintah dalam hal ini petugas penegakan aturan daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Majalengka sudah melaksanakan tindakan tegas kepada sejumlah penjual rokok yang diduga tidak memiliki keterangan segel cukai atau ilegal.
Baca Lainnya :
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Dinas Pendidikan Kota Tangerang Luncurkan Layanan Konsultasi Halo Difabel Mandiri Secara Gratis
- Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
- Komitmen Dukung Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Himbau Paslon dan Tim Turunkan APK Jelang Tahap Masa Tenang
- Program On The Job Training, Dr Nurdin : Buka Peluang bagi Perusahaan Guna Melatih Pencari Kerja
Dilaksanakan dengan cara menyisir sejumpah toko, membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) secara gabungan dengan melibatkan petugas Bea Cukai.
Tercatat dari Tahun 2021, sebanyak 37.280 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan di Tahun 2022, didapat sebanyak 26.836 batang rokok ilegal.
Maka dari itu dilakukan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemerintah membentuk tim satgas operasi. Yang didalamnya terdapat petugas dari Bea Cukai, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP serta dinas teknis terkait lainnya.
"Dipastikan, dengan terbangunnya sinergi dan komunikasi bersama dengan unsur komponen terkait maka keberhasilan menjadi harapan bersama," ungkap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno. Minggu, (30/10/2022)
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Regional Cirebon, Mei Hari menerangkan bahwa berantas rokok ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
"Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Bea Cukai Regional Cirebon bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Tim Operasi Kabupaten Majalengka melaksanakan Operasi Berantas Rokok Ilegal," terangnya.
Menurutnya, Operasi berantas rokok ilegal tersebut diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Diakui bahwa Operasi Berantas Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor Bea Cukai Regional Cirebon yang tersebar di berbagai daerah.
"Tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal. Kita juga sekaligus menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar," ungkapnya.
Mei Hari menjelaskan, secara hukum bahwa sementara ciri-ciri rokok ilegal dan penjual rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana dan administrasi.
"Bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai," jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bagi yang menjual maupun membeli dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. jika ada di masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau bisa menghubungi 1500 225.
"Karena telah melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang (UU)," tegasnya.
Diakhir Ia menambahkan, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Jadi, yang jual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Cukai. ** (Sigit)