- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang Publik Seperti Ini

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemerintah untuk melonggarkan pemakaian masker di ruang publik. Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Dilansir dari situs resmi sekretariat kabinet, Jokowi menyebut beberapa klasifikasi ruang publik yang diperbolehkan untuk bebas tidak menggunakan masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Transformasi Bisnis Berbuah Hasil, Produksi Karet Kebun Tebenan Naik Tajam di 2026
- Dari Dapur Gizi hingga Ruang Kelas, Prabowo Awasi Langsung Program Makan Bergizi Gratis
Namun, Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.
















