- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
Pembangunan Tower BTS di Pasar Kemis Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Proyek Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Proyek BTS di Pasar Kemis,
MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang - Warga di Kelurahan Kutajaya Pasar Kemis Tangerang dibuat resah dengan adanya pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan. Kini sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS diwilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Disinyalir izinnya masih dalam proses, ironisnya pembangunan terus berlanjut.
"Info detail masih ditanya - tanya bang terkait PT apa yang dilapangan, info dari rekan - rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lainnya," kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya. Rabu, (06/09/2023).
Baca Lainnya :
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Belum bang," ungkap Fajar.
Dirinya menegaskan, pengajuan perijinan untuk mendirikan menara BTS tersebut ada pada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang yang berperan penting dalam mengeluarkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya diteruskan pada DPMPTSP untuk penerbitan perijinannya.
"DTRB sebagai leading sectornya," kata, Fajar.
Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang membuat resah sejumlah warga.
Salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan proses pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan.
"Ini deket sama pemukiman, kita khawatir banget kalau ada pembangunan tower disini," ungkapnya. ** (Nan)

















