- Pemkab Barito Utara Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
- Bupati Barito Utara Luncurkan Dua Layanan Inovatif bagi Pendamping Pasien di RSUD Muara Teweh
- Pemkab Barito Utara Gelar Ramah Tamah, Lepas Kepala Pengadilan Agama dan Sambut Kajari Baru
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tertib Administrasi di Hari Kearsipan Nasional ke-55
- Kontingen Barito Utara Tampil Memukau di Pawai Karnaval Budaya FBIM 2026
- Pemkab Barito Utara Hadiri Forum Orkestrasi Pembangunan Negeri, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
- Pemkab Barito Utara Apresiasi Dedikasi Pekerja di Hari Buruh Internasional 2026
- Bupati Barito Utara Shalat Jumat Bersama Jamaah Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Barito Utara Borong Tiga Penghargaan dalam Penanganan Stunting dan Kependudukan
- Bupati Barito Utara Lepas Tim Ekspedisi Offroad Kalimantan Tribute 2026
Pembangunan Tower BTS di Pasar Kemis Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Proyek Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Proyek BTS di Pasar Kemis,
MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang - Warga di Kelurahan Kutajaya Pasar Kemis Tangerang dibuat resah dengan adanya pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan. Kini sudah memasuki tahap pengecoran, pendirian menara BTS diwilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Disinyalir izinnya masih dalam proses, ironisnya pembangunan terus berlanjut.
"Info detail masih ditanya - tanya bang terkait PT apa yang dilapangan, info dari rekan - rekan (pembangunan) itu sedang proses ijin lingkungan dan lainnya," kata Fajar salahsatu pejabat berwenang dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dalam pesan singkatnya saat dihubungi via aplikasi pesan singkatnya. Rabu, (06/09/2023).
Baca Lainnya :
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Antisipasi Abu Vulkanik, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat Turun Langsung Bagikan Masker
- Kepala SD Sangkanhurip II Punya Harapan Besar Usai Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
Namun begitu, pihaknya belum mengeluarkan surat keterangan zona sebagai salahsatu persyaratan mutlak untuk penerbitan perijinan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
"Belum bang," ungkap Fajar.
Dirinya menegaskan, pengajuan perijinan untuk mendirikan menara BTS tersebut ada pada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Tangerang yang berperan penting dalam mengeluarkan rekomendasi teknis untuk selanjutnya diteruskan pada DPMPTSP untuk penerbitan perijinannya.
"DTRB sebagai leading sectornya," kata, Fajar.
Sebelumnya, Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider di RT 11/012, kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang membuat resah sejumlah warga.
Salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan proses pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) sudah berjalan selama sepekan.
"Ini deket sama pemukiman, kita khawatir banget kalau ada pembangunan tower disini," ungkapnya. ** (Nan)
















