Breaking News
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Pembangunan Jaringan Internet Diduga Kangkangi Peraturan, LSM Barata Akan Berunjuk Rasa

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Pelaksanaan Proses Pembangunan infrastruktur jaringan Internet menjadi sesuatu hal yang saat ini dinilai perlu dilakukan. Namun demikian, pada kenyataannya para penyedia layanan Internet di Kabupaten Tangerang tidak mengindahkan peraturan dan Norma sosial yang berlaku. H. Saleh Harahap wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) Minggu (26/6/2022) menilai, mulai dari pemasangan tiang yang terkesan asal - asalan hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga Sengaja dibiarkan mengalir ke sejumlah oknum, menjadikan proses pembangunan infrastruktur semakin semerawut. "Berkaitan dengan Hal itu kami Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) bersama - sama Rakyat yang tertindas menuntut kepada Bupati Tangerang untuk menggelar aksi penyampaian dimuka umum pada Jumat 1 Juli 2022 mendatang dengan lokasi Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa," ujarnya. "Aksi nanti kami menutut pihak terkait Satpol PP untuk menertibkan tiang - tiang Internet yang terindikasi tidak berijin dan Bupati menjatuhkan sanksi terhadap oknum - oknum ASN/Non ASN dilingkungan Kabupaten Tangerang yang terindikasi dan diduga melakukan Pembiaran atas berdirinya tiang - tiang Internet yang diduga ak berijin, serta memberikan sanksi tegas Kepada Kepala DPMPST Kabupaten Tangerang yang terkesan tertutup atas keterbukaan Informasi Publik," tambahnya lagi. Menurutnya keterbukaan publik sangat penting bagi masyarakat, terlebih kami sudah mengirimkan surat secara resmi ke pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait perijinan pemasangan tiang internet di Desa Rancabango Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, namun sampai saat ini belum ada jawaban. "Surat sudah kami layangkan sejak sejak dua pekan lalu, bahkan pada pekan Lalu sudah mempertanyakan ulang terkait jawaban tersebut, namun sampai saat ini pihak DPMPTSP belum memberikan informasi terkait ijin tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan jangan jangan ada apanya ini," tegasnya. Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, terkait tiang tiang internet pihaknya sudah berkoordinasi bidang wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan selaku dinas terkait. "Kami pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan bidang wasdal dinas tata ruang dan bangunan selaku dinas teknis terkait izin apa saja yang diperlukan terkait tiang ini. Kami menunggu tindak lanjutnya," ungkapnya.Jhn


.jpg)














