Breaking News
- PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Satgas Sampah Koramil /Ciputat Turun Tangan Bersihkan Lingkungan di Jalan Dewi Sartika.
- Jatinangor Music Fest 2026 Meriah, Booth BNI Jadi Magnet Pengunjung
- Polemik Dualitas Alumni Trisakti, Maman: Kini Hanya Ada IKA Trisakti
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli, Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Berhasil Diamankan, Polisi Sita 52 Motor Curian

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, angkat suara perihal kasus pencurian motor di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya sejak 15 Februari hingga saat ini, Senin, (7/3/2022). Pada 15 Februari, Polres Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang mencurigakan yang terus berkeliling di wilayah Kota Tangerang. "Tim kami berhasil mengamankan dua orang mencurigakan yang terus berputar-putar di wilayah Kota Tangerang. Pelaku sempat memberi perlawanan namun berhasil dihentikan," ucap Komarudin. Polres berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berupa 2 set kunci letter T, sebuah golok, dan sebuah senjata api mainan. Dari hasil interogasi, polres berhasil mengembangkan penangkapan ke sejumlah TKP. Sejak 15 Februari, Polres berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku pencurian motor yaitu 22 pelaku pembobol, dan 5 pelaku penadah motor curian. Sebanyak 52 motor curian berhasil diamankan. Menurut Komarudin, ada hal yang menarik perihal pencurian motor ini. Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan pihak lain yang menyediakan STNK palsu untuk motor curian yang berada di wilayah hukum Polsek Benda. Sebanyak 50 STNK palsu berhasil di amankan dari salah satu pelaku berinisial BN. "Modusnya adalah pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian dibuka nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dilakukan perubahan dengan cara dikeruk dengan silet kemudian ditulis kembali dengan pensil," terangnya. Polres masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Dari hasil pendalaman, bahwa mereka juga melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain di Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten dan juga wilayah Jakarta Barat", tambah Komarudin. Komarudin juga menambahkan bahwa motor curian yang dilengkapi dengan STNK ini sudah beredar di tengah masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika tergiur untuk membeli kendaraan secara online yang dikatakan memiliki kelengkapan surat kendaraan, karena dikhawatirkan surat-surat yang terlampir adalah palsu.(Kinanti Kayla/Ros Naila/Ananda Fiky/mg/mp)


.jpg)






.jpg)






