- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perk
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
- Puncak Hari Santri Nasional 2026 di Kab Tangerang Berlangsung Meriah.
- Catat Kinerja Positif Pada Semester 1-2026, JAPFA Perkuat Fondasi Pertumbuhan melalui Inovasi dan Efisiensi
- Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco.
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.
Pastikan Kesejahteraan Petani, DPRD Kota Bogor Akan Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor akan sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik untuk memastikan kesejahteraan petani.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik. Raperda Sistem Pertanian Organik tersebut telah selesai melakukan pembahasan dan finalisasi pembahasan draft raperda setelah mendapat evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (12/12).
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim menerangkan, tujuan dibentuknya peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.
Kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional. Menurut H. Azis Muslim, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
Baca Lainnya :
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- Suswati : Hari Santri Nasional Bagian Intergral Wujudkan Generasi Muda yang Akhlaqul Kharimah.
- Pihak Panti Pijat Mawar Bodas Meminta Maaf Catut Nama Jaksa Kejari Kota Tangerang
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Kontroversi Rencana Hibah Miliaran Rupiah Sabilu Taubah Gus Iqdam Picu Kecemburuah Dewan vs Wabup Beky.
“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik, sehingga ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujar H. Azis Muslim.

Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Dalam proses pembentukannya juga dijelaskan oleh H. Azis Muslim sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, draft Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga di bulan desember ini bisa diparipurnakan agar kota bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.








.jpg)







