- Hadiri Sosialisasi pembangunan Jembatan Lemo, Ketua DPRD Harapakan Dukungan Semua Pihak
- Polda Metro Ungkap Lima Perkara SDA dan Barang Bersubsidi, 12 Tersangka Diproses
- Moderasi Beragama Dan Ekoteologi Jadi Bekal PPPK, Kamenag Layani Masyarakat.
- Kepala BNPB Letjen Kristomei Tinjau Karhutla Jawa Timur dan Imbau Masyarakat Hentikan Pembakaran
- Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas.
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
- Ketua DPRD Hj Mery Rukaini Hadiri Pelantikan 55 Pejabat Pemkab Barito Utara
- Lantik 55 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Barito Utara Tegaskan Jabatan Harus Dibuktikan Dengan Kinerja
- Pemprov DKI, OJK, dan Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan Lewat Financial Festival 2026
- Barito Selatan Beri Akses Sekolah Enuma ke 33 TK dan SD, Perkuat Pembelajaran Digital
Ormas LMPI Minta Pihak Terkait Tindak Leasing Nakal yang Meresahkan

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Cirebon, -Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Cirebon, meminta agar pihak penegak hukum menindak pelaku usaha nakal dan debt collector yang banyak melanggar kaidah hukum dan norma sosial.
Korban, Sanusi (43) seorang supir asal warga Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu merasa sangat dirugikan atas aksi oknum leasing yang bertindak tidak mengindahkan norma sosial. Mengambil paksa kendaraan jenis Pickip Isuzu Traga warna putih bernomor polisi E 8335 QC di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang. Jumat, lalu (02/12/2022)
"Kendaraan tersebut diambil paksa dan bertindak arogan yang mengedepankan premanisme, saat itu sepulang dari mengantarkan bawang merah milik petani dengan tujuan ke Pasar Induk Kramatjati-Jakarta," tuturnya.
Baca Lainnya :
- Siskamling Malam Sabtu, Babinsa Dan Komduk Jaga Kamtibmas.
- Pilkada Lewat DPRD Mengemuka, Rona Firmansyah Buka Suara
- Tok, DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
Dirinya mengaku, kesemuanya berjumlah 4 (empat) orang. Mereka menyebutkan dari kantor Leasing ACC Cabang Cirebon.
"Atas kejadian ini, kami sebagai warga sangat dirugikan atas tindakannya dan telah melaporkan kepada pihak Polisi Polsek Ciasem -Indramayu tertanggal 03 Desember 2022," ungkapnya.
Sanusi menambahkan, hingga kini kami masih menunggu upaya hukum yang telah di laporkan.
Sementara itu, Ketua LMPI Kota Cirebon, Suganda mengatakan, banyak pelaku usaha yang berani terang-terangan melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara ini. Kalau Negara tidak berani bertindak tegas, dengan alasan melindungi investasi, maka sebaiknya aturan hukum yang diatur dalam perundang-undangan harus dihapus.
Dijelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.0102012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, tidak pernah diindahkan perusahaan leasing khususnya.
"Hal itu terlihat dari kesewenangan dalam penarikan kendaraan oleh pelaku jasa pembiayaan. Ini salah satu bentuk pelanggaran pelaku usaha khususnya di bidang jasa pembiayaan," bebernya. Rabu, (28/12/2022)
Ditambahkan, selain itu, pelaku usaha leasing pun tidak mengindahkan adanya Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, tentang pengamanan jaminan fidusia.
"Kalau menurut saya, leasing sudah tidak menghargai lembaga hukum dan bisa berakibat mengganggu Ketertiban di masyarakat atau Kamtibmas," tukas, dia.
Sehingga ketika konsumen bersengketa dengan leasing di Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen (BPSK), perusahaan leasing ini tidak pernah hadir.
"Bisa saja karena mereka sudah tidak mengindahkan produk hukum negara ini. Apalagi mungkin mereka berpikir Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Keuangan saja mereka tabrak," pandangannya.
Kemudian, lanjut dia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) lemah dalam membuat putusan, sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku usaha maupun debt collector.
"Selama ini tidak ada rekomendasi yang berarti untuk menindak pelaku usaha nakal di bidang leasing, maupun debt collector yang melakukan tindakan sewenang-wenang," tutupnya. ** (Agit)
















