- Kemhan- TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM pada Alutsista
- Pemkab Hadiri Open House Halal Bihalal Tokoh Masyarakat H. Gogo Purman Jaya
- Anggota DPRD H. Nurul Anwar Hadiri Open House DiKediaman H. Gogo Purman Jaya
- Momentum Lebaran Berlanjut, H. Iing Dorong Penguatan Silaturahmi di Hari Ketiga
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
NIB Modal Penting UMKM Untuk Mempermudah Akses Perbankan

Yogyakarta,MegapolitanPos. - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) merupakan modal penting UMKM untuk dapat melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.
MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8), menargetkan sampai dengan tahun 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB.
“Untuk merealisasi target tersebut, KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Program Transfumi sendiri melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.
Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lebih lanjut, Menteri Teten menambahkan saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.
Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.
Selain itu, Menteri Teten juga menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.
"Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi," ujar Menteri Teten.
Di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.
Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.
"UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan di DIY karakter perekonomian didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen.
Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.
"Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Paku Alam.
Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. “Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya," katanya.(ASl/Red/Mp).

















