- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Nekat Edarkan Sabu Ibu Muda di Blitar Digelandang Aparat Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Ibu muda tersangka insial SM ditangkap pada Rabu 24/08/2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gara - Gara nekat jual barang haram seorang ibu rumah tangga berinisial SM (34) warga Jalan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Wardi Waluyo mengatakan tersangka SM ditangkap pada Rabu 24/08/2023.
”Tersangka kami tangkap di rumahnya, jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar.” ungkap, Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/08/2023)
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
Penangkapan terhadap tersangka SM berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap di wilayah Garum yaitu TN (24) warga Jalan Gunojoyo Kelurahan Gedog Kota Blitar dan AJ (21) warga Dusun Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN dengan barang bukti sabu 0,51 dan AJ dengan barang bukti 0,35 di wilayah Garum.
”Dari kedua tersangka TN dan AJ kami sita barang bukti berupa 2 paket sabu masing masing berat 0,35 gram dan 0,51 gram, handphone merk iphone serta 1 timbangan digital kemudian kami lakukan introgasi dari kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari SM” Jelas AKP Wardi Waluyo.
Dari tersangka SM ditemukan barang bukti Sabu sabu total 15,65 gram, timbangan digital dan 1 buah handpohone merk redmi.
Menurut AKP Wardi Waluyo dari pengakuan wanita dengan empat orang anak tersebut, telah menjadi kurir sejak bulan puasa tahun ini dikarenakan ada permasalahan keluarga dengan suaminya.
”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka SM diketahui bahwa tersangka ini kurir sejak bulan April dan Narkoba jenis sabu yang ada ditangan tersangka berasal dari jaringan lapas, dan saat ini akan terus kami kembangkan.”ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika. ** (za/mp)
















